BeritaTrending

Kasus Hibah KONI dan FS Bandara, Kejari Polman Target Tuntas Tahun Ini : “Potensi Tersangka Bisa Lebih dari Dua Orang”

×

Kasus Hibah KONI dan FS Bandara, Kejari Polman Target Tuntas Tahun Ini : “Potensi Tersangka Bisa Lebih dari Dua Orang”

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Jendra Firdaus, SH, MH (Kanan) didampingi Kasi Intel Febriyanto Patulak, SH, MH

POLMAN, SULBARTODAY – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Jendra Firdaus menegaskan penetapan tersangka dalam perkara pidana tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut, syarat formil harus dipenuhi dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah.

Tidak bisa hanya berdasarkan keterangan saksi. Meski saksi banyak, tetap harus ada penguatan, salah satunya hasil perhitungan kerugian negara (PKN). Itu bisa menjadi surat sekaligus keterangan ahli yang menyatakan adanya kerugian akibat perbuatan tersebut,” kata Firdaus.

Jaksa bergelar magister hukum ini menambahkan, tanpa hasil PKN pihaknya rawan digugat praperadilan. Karena itu, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat dinilai sangat penting untuk memperkuat langkah penyidikan.

Kejari Polewali Mandar

Saat ini, Kejari Polman tengah  menangani dua perkara yang menjadi perhatian, yakni dugaan korupsi dana hibah KONI Polman dan studi kelayakan (FS) Bandara Polman. Untuk kasus FS Bandara, Firdaus menyebut potensi tersangka bisa lebih dari dua orang.

“Potensi TSK bisa lebih dari dua orang, bisa dari unsur dinas maupun pihak swasta. Perkara FS Bandara ini menarik, saya lebih tertantang karena progresnya bisa lebih cepat. Namun keduanya tetap kami targetkan tuntas tahun ini,” jelasnya.

Terkait hibah KONI, Firdaus mengungkapkan total dana yang dikucurkan selama dua tahun anggaran mencapai Rp17 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga terdapat selisih sekitar Rp2 miliar yang kini sedang ditelusuri.

“Intinya, untuk percepatan, pengurus KONI dulu yang kita sasar,” tegas mantan Kasi Penkum Kejari Riau tersebut.

Adapun untuk FS Bandara Polman, kegiatan studi kelayakan tercatat dilakukan dua kali dan ditambah satu kegiatan HAMDAL, dengan total anggaran hampir Rp2 miliar. Firdaus menilai perkara ini lebih sederhana karena tinggal membuktikan apakah kegiatan tersebut benar dilaksanakan sesuai aturan atau tidak.

“Kami tinggal menunggu giliran ekspos di BPKP Sulbar. Setelah itu barulah kami bisa melangkah lebih jauh,” tambahnya.

Selain dua kasus itu, Kejari Polman juga menyoroti sejumlah laporan lain, termasuk di bagian umum Setda Polman. Firdaus menegaskan semua temuan akan ditindaklanjuti secara profesional.

“Korupsi itu biasanya melibatkan orang pintar, punya link dan relasi. Jadi kami harus hati-hati dan punya strategi agar tidak terkesan gegabah.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *