POLMAN, SULBARTODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar melalui Badan Keuangan daerah menjamin bahwa pembayaran gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dilunasi pada bulan Oktober 2024 ini. Hal ini disampaikan untuk menanggapi keterlambatan pembayaran gaji yang telah berlangsung sejak bulan Juli.
Kepala Badan Keuangan Polewali Mandar, Muhammad Nawir, secara terbuka menjelaskan beberapa kendala teknis dan regulasi yang menyebabkan penundaan ini.
_”Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas lambatnya pembayaran gaji tersebut. Kendala ini murni diakibatkan oleh masalah teknis dan regulasi,” ujar Nawir, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah ini._
Adapun faktor-faktor penyebab keterlambatan yang dijelaskan secara rinci oleh Muhammad Nawir adalah :
1. Keterlambatan Data Alokasi: Data alokasi CPNS per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP). Keterlambatan ini menyulitkan pihak keuangan untuk menyesuaikan gaji dalam proses Pergeseran Anggaran (Pergeseran II).
2. Proses Perubahan APBD: Penyesuaian gaji yang rencananya akan dilakukan pada pergeseran anggaran berikutnya tidak dapat dilaksanakan karena telah memasuki masa proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada masa ini, kegiatan pergeseran anggaran tidak lagi diizinkan.
3. Kendala Sistem Pengelolaan Keuangan: Nawir juga menegaskan bahwa dana untuk pembayaran gaji sebenarnya telah tersedia di Kas Daerah. Namun, pembayaran terkendala oleh sistem dalam pengelolaan keuangan daerah yang sedang menyesuaikan dengan proses evaluasi dan perubahan APBD.
“Insya Allah, kalau tidak ada kendala, bulan ini kami bayarkan,” tegas Nawir.
Ia juga memberikan harapan dan timeline yang jelas mengenai pelunasan tersebut. Pemerintah daerah menunggu hasil Evaluasi APBD Perubahan (APBD-P) dari Pemerintah Provinsi. Setelah hasil evaluasi ditetapkan oleh Bupati, pembayaran akan segera dilakukan.
“Mudah-mudahan bulan Oktober, setelah hasil Evaluasi APBD-P dari Provinsi selesai dan ditetapkan oleh Bupati, Insya Allah bulan Oktober ini sudah bisa dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya, yakni gaji bulan Juli, Agustus, dan September,” pungkas Nawir menutup pernyataannya.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menenangkan seluruh CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Polewali Mandar yang menunggu kepastian pembayaran hak mereka. (*)