BeritaTrending

Aktivis Anti korupsi Sulbar Desak Kejati Usut Dugaan Pembengkakan Anggaran Tunjangan Gaji Pegawai Pemkab Polman TA 2024

×

Aktivis Anti korupsi Sulbar Desak Kejati Usut Dugaan Pembengkakan Anggaran Tunjangan Gaji Pegawai Pemkab Polman TA 2024

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, SULBARTODAY — Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat, Irfan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada anggaran tunjangan gaji pegawai Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Tahun Anggaran (TA) 2024. Desakan ini muncul setelah ditemukan adanya kenaikan signifikan pada alokasi anggaran gaji pegawai dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, anggaran tunjangan gaji pegawai Kabupaten Polman pada TA 2023 tercatat sebesar Rp586.271.380.557,00, sementara pada TA 2024 meningkat menjadi Rp695.010.123.376,83. Artinya, terdapat selisih peningkatan sekitar Rp109 miliar dalam satu tahun.

“Kenaikan gaji pegawai pada 2024 itu tidak ada, lalu apa yang menyebabkan anggaran tersebut membengkak sampai Rp109 miliar? Ini yang harus dijelaskan dan diselidiki,” tegas Irfan.

Selain itu, aktivis menyoroti bahwa meski anggaran yang tercantum telah terealisasi, Pemkab Polman masih memiliki utang sebesar Rp25 miliar pada TA 2024. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai tersebut.

Irfan menegaskan bahwa persoalan ini akan terus dikawal oleh masyarakat sipil. Ia berharap Kejati Sulbar menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya.

“Kami sangat mengharapkan komitmen Bapak Kajati Sulbar untuk mengusut persoalan ini. Seluruh pihak yang terkait harus diperiksa. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Dasar Hukum yang Relevan

Aparat penegak hukum memiliki sejumlah payung hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran tersebut, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Termasuk ketentuan mengenai:

Pasal 2: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan anggaran.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan efisien.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Menjelaskan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban anggaran daerah yang wajib mengikuti prinsip-prinsip keuangan negara.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD
Aturan tahunan yang menjadi dasar teknis penyusunan anggaran, termasuk belanja pegawai.
Aktivis anti korupsi sulbar menegaskan bahwa akuntabilitas anggaran adalah kunci menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

Aktivis anti korupsi Sulbar juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran merupakan kunci untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, karena ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Irfan.

Masyarakat menunggu langkah tegas Kejati Sulbar dalam menyelidiki dugaan pembengkakan anggaran tersebut serta memastikan bahwa pengelolaan APBD berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *