MAMUJU, SULBARTODAY – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2025 menyelesaikan 37 sengketa informasi dalam bentuk putusan ajudikasi nonlitigasi. Jumlah itu meningkat dari tahun 2024 sebanyak 24 putusan. Tercatat 103 permohonan yang teregistrasi pada sekretariat KI Sulbar KI Sulbar pada 2025, yang terdiri 45 permohonan yang masuk pada 2024 “warisan” KI periode sebelumnya, dan 58 permohonan yang masuk sejak Januari – Desember 2025.
Dari jumlah putusan selama tahun 2025, sebanyak 28 mengabulkan permohonan dengan rincian dua putusan mengabulkan seluruhnya, 26 putusan mengabulkan sebagian. Berikutnya tiga putusan menolak permohonan, dan empat putusan obscuur libel (permohonan tidak dapat diterima). Tiga lainnya putusan gugur karena pemohon tidak hadir dua kali sidang tanpa alasan yang jelas. Terdapat satu putusan mediasi, dan 12 permohonan dicabut pemohon salah satu LSM. Selain itu, ada 87 permohonan yang diajukan secara kolektif oleh dua LSM, masing-masing 20 dan 67 permohonan, tidak diproses KI Sulbar. Dasarnya, pemohon dianggap tidak mempunyai niat baik dan tidak bersungguh-sungguh sebagai pemohon informasi publik dengan mengajukan permohonan secara bersamaan kepada lebih dari lima badan publik dengan obyek permohonan yang sama: mengenai laporan dana desa dan ADD, serta LPJ-nya.

Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal menyatakan, sengketa informasi yang trennya meningkat harus menjadi bahan refleksi badan publik dan semua stakeholder agar tidak memandang masalah tersebut sekadar persoalan administratif.
“Banyaknya sengketa menunjukan keterbukaan informasi yang digaungkan selama ini belum terlaksana sebagaimana mestinya. Itulah pentingnya perubahan paradigma mengenai keterbukaan informasi publik disertai perbenahan dan perbaikan pada semua badan publik,” tuturnya.
Ikbal menegaskan putusan KI yang sudah berkekuatan hukum tetap harus ditindaklanjuti oleh badan publik yang menjadi termohon. Mengabaikan putusan KI tidak hanya bentuk ketidak patuhan terhadap UU Nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan gambaran pribadi pejabat sebagai pimpinan badan publik. Lebih dari itu, memiliki konsekuensi pidana penjara atau denda yang diatur dalam UU.
Ia menekankan pentingnya setiap badan publik memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai gerbang utama keterbukaan informasi publik. PPID tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelengkap struktur atau pajangan. Melainkan diperkuat dari sisi kewenangan, SDM, termasuk dukungan anggaran. Hal tersebut sangat tergantung pada pimpinan badan publik, yang harus paham bahwa PPID adalah wajah keterbukaan badan publik.
Secara umum dalam persidangan majelis komisioner KI Sulbar tergambar penyebab sengketa informasi karena dua hal. Pertama, permohonan informasi oleh yang dijukan pengguna informsi diabaikan atau tidak ditanggapi badan publik. Kedua, tanggapan yang diberikan tidak lengkap sesuai yang dimohonkan pengguna informasi publik.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa KI Sulbar M Danial mengemukakan, bahwa
Pemohon informasi publik yang mengajukan sengketa ke KI Sulbar hampir seluruhnya badan hukum LSM dan beberapa pemohon perorangan. Secara kuantitas hampir seluruh permohonan dari LSM. Kondisi tersebut menjadi gambaran pula bahwa badan publik tidak serius mengenai PPID untuk melayani setiap permohonan informasi publik. “Jika PPID tidak berfungsi optimal, apalagi tidak ada pada badan publik, maka komitmen transparansi patut dipertanyakan.” Ujar Danial.
Dijelaskan, bahwa yang menjadi termohon terdiri badan publik pemerintah desa (90 persen), lalu OPD Pemprov, OPD kabupaten, instansi vertikal, dan BUMN. Obyek sengketa pada badan publik desa semuanya LPJ Desa dan ADD (Alokasi Dana Desa), serta laporan kegiatan Bumdes. Dari seluruh putusan KI pada 2025, satu putusan belum inkrah (belum final dan berkekuatan hukum tetap). Pihak KAMMI Mandar Raya sebagai pemohon mengajukan keberatan ke PTUN Makassar atas putusan majelis komisioner KI dalam sengketa dengan Seretariat DPRD Polman, pertengahan Desember lalu.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pihak yang tidak puas atas putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan ke PTUN (bagi badan publik negara) dan ke Pengadilan Negeri untuk badan publik selain negara.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Masram berharap nformasi pemprov dan pemkab, serta semua badan publik di daerah ini memberi perhatian sungguh-sungguh dalam keterbukaan informasi. Badan publik harus melakukan evaluasi internal pelayanan informasi, dan menjadikan sengketa informasi pada berbagai berbagai badan publik sebagai pelajaran untuk berbenah. (*)






