BeritaTrending

Dinsos Polman Serahkan Bantuan ATENSI 2026 kepada Anak Korban KDRT di Desa Baru Luyo

×

Dinsos Polman Serahkan Bantuan ATENSI 2026 kepada Anak Korban KDRT di Desa Baru Luyo

Sebarkan artikel ini

POLMAN, SULBARTODAY — Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar melalui Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) menyalurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Tahun 2026 kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Baru, Kecamatan Luyo.

Penyerahan bantuan tersebut melibatkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, aparat Desa Baru, serta pendamping sosial setempat sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam perlindungan anak dan keluarga rentan.

Iklan Sulbar Today

Bantuan ATENSI ini diawali dengan respons cepat penanganan kasus oleh Tim Sentra Nepotowe Palu bersama Tim Dinas Sosial Polman yang dipimpin langsung oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Andi Sumarni Tim turun langsung menangani kasus anak berinisial A (9), korban KDRT yang terjadi pada 17 Januari 2026.

Dalam peristiwa tersebut, anak korban bersama ibu kandungnya mengalami kekerasan berat akibat sabetan parang yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Kasus ini mendapat perhatian serius pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.

Adapun bentuk bantuan ATENSI yang diberikan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar berupa paket sembako, nutrisi, peralatan rumah tangga, serta perlengkapan pakaian. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikososial untuk mendukung pemulihan trauma akibat kekerasan yang dialami.

Dari aspek perlindungan, pemerintah turut memfasilitasi akses layanan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak korban terpenuhi. Sementara di bidang pendidikan, Dinas Sosial mengupayakan dukungan agar anak korban tetap mendapatkan hak pendidikannya melalui pengusulan ke program Sekolah Rakyat (SR).

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, Andi Sumarni menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak dan keluarga korban kekerasan.

“Bantuan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan rehabilitasi sosial serta memastikan anak dan keluarganya mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasarnya,” ujar Andi Sumarni.

Ia menambahkan, Dinas Sosial Polman akan terus melakukan pendampingan berkelanjutan demi memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *