POLMAN, SULBARTODAY — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Andi Hizbullah Mastar, SKM, M.Kes, melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat (SR) 22 Terintegrasi yang berlokasi di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Jumat (30/1/2206).
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dengan tenaga pendidik (tendik) dan guru di lingkungan Sekolah Rakyat, sekaligus untuk mengklarifikasi isu yang tengah beredar di masyarakat terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru terhadap salah satu siswi di sekolah tersebut.
Dari keterangan pihak sekolah, oknum guru yang dimaksud telah dikenakan sanksi skorsing atau penonaktifan sementara dari tugas mengajarnya.
Saat ini, yang bersangkutan juga tengah menjalani proses sidang kode etik yang ditangani langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Kita semua saat ini masih menunggu hasil putusan sidang kode etik terhadap oknum guru tersebut. Harapannya, kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir di Sekolah Rakyat,” ujar Andi Hizbullah Mastar.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plh Kepala Sekolah SR, Al Iliyas Tanda, S.Pd., SR.P.Sr, bersama PIC SR, wali asrama, wali asuh, para guru, serta tenaga kependidikan yang bertugas di Sekolah Rakyat.
Pada kesempatan itu, Andi Hizbullah Mastar memberikan arahan kepada seluruh guru dan tendik agar meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik secara ekstra, namun tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar anak. Ia menekankan pentingnya perlindungan fisik dan psikologis anak didik, serta pemberian layanan pendidikan yang aman, baik, dan bermutu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terdapat permasalahan di lingkungan Sekolah Rakyat, pihak guru dan tenaga pendidik diharapkan segera melaporkannya kepada Dinas Sosial Polewali Mandar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







