POLMAN, SULBARTODAY – UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Polewali Mandar mengimbau masyarakat serta pelaku usaha yang memiliki alat ukur, alat takar, dan alat timbang (UTTP) dengan kapasitas di atas 50 kilogram agar segera melakukan tera atau tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala UPTD Metrologi Legal Polewali Mandar, Ismail, ST., M.Si, Kamis (2/2/2026). Ia menegaskan bahwa kegiatan tera dan tera ulang sangat penting untuk menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam setiap transaksi perdagangan.
“Melalui tera dan tera ulang, kami memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha tetap akurat, sehingga memberikan perlindungan baik kepada konsumen maupun pelaku usaha,” ujar Ismail.
Adapun alat yang wajib dilakukan tera atau tera ulang meliputi alat ukur seperti meter kain, alat takar seperti pompa ukur BBM di SPBU, serta alat timbang seperti timbangan jembatan, Asphalt Mixing Plant (AMP), timbangan emas elektronik, timbangan sentisimal, hingga timbangan pegas dengan kapasitas di atas 50 kilogram dan jenis lainnya.
Ismail menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan memenuhi standar kemetrologian. Dengan demikian, diharapkan tercipta transaksi yang adil, jujur, dan transparan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki UTTP agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui tautan atau link resmi yang telah disediakan sebelum pelaksanaan tera atau tera ulang.
“Ketertiban dalam tera dan tera ulang merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Polewali Mandar,” tegasnya.
UPTD Metrologi Legal berharap, melalui kepatuhan terhadap kewajiban tera dan tera ulang, kepercayaan publik dalam transaksi perdagangan dapat terus terjaga serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di daerah. (*)







