BeritaTrending

[VIDEO] Tiga Tersangka Penembakan di Campalagian Resmi Ditahan Kejari Polman, Terancam Hukuman Mati

×

[VIDEO] Tiga Tersangka Penembakan di Campalagian Resmi Ditahan Kejari Polman, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

POLMAN, SULBARTODAY – Tiga tersangka kasus penembakan yang terjadi di Kecamatan Campalagian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II, Kamis (12/2/2026).

KLIK DIATAS | TONTON VIDEONYA

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Ahmad Faisal alias Carlos yang berperan sebagai pelaku utama, Muhammad Darussalam alias Daru, serta Firdaus.

Usai proses pelimpahan tahap II, ketiganya langsung dimasukkan ke ruang tahanan Kejari Polman dan terancam hukuman berat, termasuk pidana mati.

Sementara itu, satu tersangka lain yang masih berstatus anak belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik hingga kini masih melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Polman, Rizal, membenarkan bahwa ketiga tersangka kini berada dalam kewenangan jaksa.

“Mulai hari ini ketiga tersangka menjadi tahanan jaksa,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penembakan tersebut diduga dipicu motif dendam. Hal itu bermula dari laporan korban, Husain alias caing, terhadap tersangka utama Ahmad Faisal terkait dugaan kasus narkotika.

Tersangka utama kemudian diduga merencanakan aksi balasan terhadap korban. Awalnya, korban disebut menjadi target penyiraman air keras. Namun dalam pelaksanaannya, aksi tersebut berubah menjadi penembakan menggunakan senjata api jenis revolver.

Jaksa menyebut, asal-usul kepemilikan senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut hingga kini masih belum terungkap secara jelas dalam berkas perkara.


Dalam kasus ini, Ahmad Faisal dan Muhammad Darussalam dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara Firdaus dikenakan pasal yang sama karena diduga berperan sebagai pembantu dalam tindak pidana tersebut.

Jaksa menyebut, dalam penerapan ketentuan hukum baru penyesuaian pidana tersebut, tersangka yang bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya berpeluang mendapatkan tuntutan pidana lebih ringan dibanding ancaman maksimal.

Meski demikian, putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

Ancaman pidana untuk Pasal 459 KUHP yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kejaksaan Negeri Polewali Mandar memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *