BeritaTrending

Perkuat Sinergi, Bulog dan Kejari Polman Teken MoU Pendampingan Hukum

×

Perkuat Sinergi, Bulog dan Kejari Polman Teken MoU Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

POLMAN, SULBARTODAY – Perum Bulog Kantor Cabang Polewali Mandar menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rabu (1/4/2026), sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga dalam mendukung pelayanan publik serta tata kelola kelembagaan.

Pimpinan Cabang Bulog Polewali Mandar, Hadir Alamsyah, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam setiap kegiatan yang dijalankan Bulog.

Pimpinan Cabang Bulog Polewali Mandar, Hadir Alamsyah (Kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH, MH (Kanan)

 

“Melalui MoU ini, kami mendapatkan pendampingan serta saran hukum dalam setiap aktivitas, khususnya yang berkaitan dengan persoalan perdata dan tata usaha negara. Ini penting sebagai langkah mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan telah berjalan sebelumnya dan secara berkala diperpanjang setiap dua tahun dengan pembaruan sesuai kebutuhan.

Kerja sama ini melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Polman yang memiliki peran dalam memberikan dukungan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN, termasuk Perum Bulog.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH, MH, menyampaikan bahwa melalui Bidang Datun, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendapat hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum yang bersifat non-litigasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi Bulog,” jelasnya.

Ia mencontohkan, pendampingan hukum tersebut sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang berpotensi menghadapi berbagai kendala hukum di lapangan.

“Apabila terdapat permasalahan, kami siap memberikan pendapat dan pertimbangan hukum sebagai bentuk dukungan agar dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Dengan adanya perpanjangan MoU ini, diharapkan sinergi antara Bulog dan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar semakin kuat, sehingga seluruh program dapat berjalan optimal, tata kelola kelembagaan semakin baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *