BeritaPolri

Bhabinkamtibmas Desa Bumiayu Berhasil Mediasi Kasus Pengancaman, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

×

Bhabinkamtibmas Desa Bumiayu Berhasil Mediasi Kasus Pengancaman, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini

POLMAN SULBARTODAY – Bhabinkamtibmas Desa Bumiayu, Polsek Urban Wonomulyo, Brigpol Rahman, melaksanakan kegiatan problem solving (pemecahan masalah) terhadap kasus dugaan pengancaman yang melibatkan dua warga Desa Bumiayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, pada Rabu (10/6/2026).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Bumiayu tersebut turut dihadiri Kepala Desa Bumiayu, Sutolu, dan Kepala Dusun. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara damai dan kekeluargaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Permasalahan bermula pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di area persawahan Dusun Tulung Agung. Saat itu, S (66), seorang petani, menegur K (44), yang juga berprofesi sebagai petani, terkait aliran air yang masuk ke sawah miliknya.

Teguran tersebut memicu adu mulut antara keduanya hingga berujung pada dugaan tindakan pengancaman menggunakan parang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Setelah melalui proses musyawarah, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Dalam mediasi tersebut, pihak kedua menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak juga sepakat untuk menjaga hubungan baik serta mematuhi kesepakatan damai yang telah dibuat.

Bhabinkamtibmas Desa Bumiayu, Brigpol Rahman, mengatakan bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah merupakan langkah yang efektif dalam menjaga kerukunan masyarakat.

“Kami mengedepankan penyelesaian masalah melalui mediasi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kami berharap hubungan silaturahmi tetap terjaga dan tidak ada lagi permasalahan serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Brigpol Rahman.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang melanggar kesepakatan damai atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan penyelesaian masalah ini menjadi wujud sinergi antara Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta keharmonisan lingkungan.

Humas Polres Polman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *