POLMAN, SULBARTODAY – Aparat gabungan dari Polres Polewali Mandar bersama personel Kodim 1402 Polewali Mandar menggerebek arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (23/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Sebagian pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi, namun berhasil diamankan petugas. Pemilik kebun yang dijadikan lokasi arena sabung ayam juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 14 ekor ayam aduan yang siap bertanding, puluhan kendaraan roda dua, serta beberapa kendaraan roda empat yang berada di lokasi perjudian.
Kepala Desa Duampanua, Bahar, mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian sabung ayam tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir dan telah meresahkan masyarakat setempat.
“Dulu pernah ada salah satu oknum yang datang meminta izin kepada kepala dusun dan kepada saya selaku kepala desa. Namun, saya tidak memberikan izin karena kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda di Desa Duampanua. Dari informasi yang saya terima, banyak pelaku yang datang dari luar Polewali Mandar. Saya sangat berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah membubarkan arena perjudian sabung ayam ini,” ujar Bahar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami berkoordinasi dengan Kodim 1402 serta pemerintah desa setempat untuk melakukan penindakan. Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat. Kami bekerja sama dengan aparat TNI dan pemerintah desa agar penindakan dapat berjalan secara efektif,” ujar AKP Budi Adi saat ditemui di lokasi.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.Silakan disesuaikan kembali nama desa, kecamatan, maupun jumlah barang bukti apabila ada data yang perlu dikoreksi sebelum dipublikasikan. (Ag)





