Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Polsek Binuang Terapkan Problem Solving, Dua Warga Kuajang Berselisih, Sepakat Berdamai

×

Polsek Binuang Terapkan Problem Solving, Dua Warga Kuajang Berselisih, Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini
Banner Polres

POLMAN, SULBARTODAY – Kepolisian Sektor (Polsek) Binuang melakukan upaya problem solving terhadap dugaan kasus pengancaman tindakan kekerasan yang melibatkan warga Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Senin (13/7/26).

Kejadian tersebut melibatkan Irwan sebagai korban dan Rusdi alias Awi sebagai terduga pelaku pengancaman menggunakan sajam jenis pisau. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan sama-sama berdomisili di Desa Kuajang.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 itu sempat dilaporkan ke Polres Polewali Mandar. Namun, setelah dilakukan mediasi oleh jajaran Polsek Binuang, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kesepakatan damai atau kekeluargaan.

Oplus_131072

Kapolsek Binuang Iptu Rahman mengatakan, langkah mediasi dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan baru serta memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar dapat mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.

“Mudah-mudahan persoalan ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kedua pihak sudah dipertemukan bersama keluarga dan diharapkan tidak ada lagi persoalan ke depannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan tidak akan memberikan keuntungan bagi siapa pun. Kalau melakukan sesuatu dengan emosi,

“Jadikan ini sebagai pelajaran. Ketika terjadi kekerasan, tidak ada yang menang, semua pihak bisa mengalami kerugian. Karena itu kita harus menyadari bahwa kita sudah sama-sama dewasa apalagi sudah memiliki keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Binuang, Aiptu Hariyanto, menjelaskan kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan kepala dingin, bukan dengan tindakan kekerasan atau mengedepankan emosi. Terlebih lagi, penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan persoalan hanya akan memperbesar masalah dan dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa membawa sajam tanpa alasan yang jelas merupakan hal yang sah-sah saja. Justru, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik dan konsekuensi hukum bagi yang bersangkutan,” jelas Hariyanto.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Polsek Binuang mempertemukan kedua pihak untuk dilakukan mediasi yang turut dihadiri oleh keluarga dari masing-masing pihak, Kepala Desa Kuajang, serta Sekretaris Desa Kuajang.

Serta kedua pihak membuat surat kesepakatan bersama atau surat perdamaian. Adapun poin kesepakatan di antaranya kedua belah pihak saling memaafkan dan pihak terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu konflik kembali.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Bripka Rahman turut mendampingi proses mediasi antara kedua warga tersebut.

Polsek Binuang berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih mampu mengendalikan emosi, menghindari tindakan kekerasan, serta tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *