Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Aktivis Antikorupsi Sulbar Desak Kejati Usut Temuan Kelebihan Bayar Rp241 Juta di PUPR Majene

×

Aktivis Antikorupsi Sulbar Desak Kejati Usut Temuan Kelebihan Bayar Rp241 Juta di PUPR Majene

Sebarkan artikel ini
Banner Polres

MAJENE, SULBARTODAY — Aktivis antikorupsi Sulawesi Barat, Irfan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene.

Irfan menyebut, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, total temuan BPK pada Dinas PUPR Kabupaten Majene mencapai sekitar Rp3 miliar. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kelebihan pembayaran sebesar Rp241.688.679 untuk pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan.

“Ini bukan persoalan administrasi semata. Kalau dalam dokumen pemeriksaan disebut ada pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, maka harus dipastikan bagaimana proses pembayarannya, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana uang tersebut mengalir,” kata Irfan saat ditemui di Makassar, Rabu (27/8/2026).

Menurutnya, fakta bahwa anggaran telah direalisasikan sementara pekerjaan yang dibayarkan diduga tidak dilaksanakan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia meminta Kejati Sulbar tidak berhenti pada proses pengembalian uang ke kas daerah.

“Kalau uangnya sudah dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan, tentu harus didalami apakah ada unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum. Jangan hanya dilihat dari pengembalian uangnya,” tegasnya.

Irfan juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Ia merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Karena itu, Irfan meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan paket pekerjaan tersebut, termasuk pejabat pengelola kegiatan dan pihak rekanan.

“Harus diperiksa PPK, PPTK, pengawas pekerjaan, pihak rekanan, serta pihak-pihak lain yang mengetahui dan terlibat dalam proses pekerjaan dan pembayaran. Dari situ baru bisa diketahui apakah ada kelalaian, kesalahan administrasi, atau memang ada kesengajaan,” ujarnya.

Minta Kejati Sulbar Tidak Diam

Irfan menegaskan, dugaan kelebihan pembayaran tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan ketentuan.

Ia meminta Kejati Sulbar melakukan penyelidikan terhadap paket pekerjaan yang bermasalah, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

“Kami mendesak Kejati Sulbar turun tangan. Jangan sampai temuan BPK hanya berakhir pada setor uang ke kas daerah. Kalau memang ditemukan unsur pidana, harus diproses sesuai hukum,” kata Irfan.

Meski demikian, Irfan menekankan bahwa dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan objektif untuk mengungkap fakta sebenarnya,” pungkasnya.

Tuntutan Aktivis Antikorupsi Sulbar:

Kejati Sulbar segera melakukan penyelidikan terhadap paket pekerjaan yang diduga bermasalah. Memeriksa PPK, PPTK, pengawas, pihak rekanan, dan pihak lain yang terkait.

Menelusuri proses pencairan dan penggunaan anggaran sebesar Rp241.688.679 yang menjadi temuan.

Mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan.

Menindak secara hukum apabila penyelidikan menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Majene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *