PASANGKAYU, SULBARTODAY – Aktivis PMII Pasangkayu, Tahir, mengecam keras dugaan penelantaran mobil ambulans emergency di SPBU Bulu Cindolo, pusat kota Pasangkayu, pada Senin (29/9) pagi sekitar pukul 09.00-10.00 WITA.
Menurut Tahir, sebuah ambulans dalam kondisi emergency yang akan menjemput pasien, dibiarkan menunggu lama tanpa ada satu pun karyawan SPBU yang keluar melayani.
“Ini bukan soal antri BBM, ini soal nyawa manusia. Ambulans emergency itu adalah representasi dari pasien yang sedang kritis dan butuh pertolongan cepat. Menelantarkannya sama saja membiarkan pasien dalam kesengsaraan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan,” tegas Tahir.
Tahir menjelaskan, perbuatan karyawan SPBU tersebut jelas melanggar SOP Pertamina Patra Niaga yang mewajibkan kendaraan emergency untuk didahulukan. Bahkan secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar pidana.
“Perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 304 KUHP lama / Pasal 438 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tentang membiarkan orang dalam keadaan sengsara padahal wajib memberi pertolongan, ancamannya 9 bulan penjara. Selain itu juga melanggar Pasal 32 UU No.36/2009 tentang Kesehatan Jo UU No.17/2023 yang melarang menghalangi pelayanan gawat darurat,” jelasnya.
Tahir melayangkan kritik pedas kepada DPRD Kabupaten Pasangkayu yang dinilai hanya duduk manis di ruangan ber-AC di tengah kesengsaraan rakyat dan maraknya pelanggaran di daerah.
“Rakyat susah, pelayanan publik bobrok, bahkan ambulans saja ditelantarkan di jantung kota, di depan Kemenag, di depan Dishub, dekat Polres dan Kantor Bupati, tapi DPRD diam. Mana fungsi pengawasan kalian sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda? Jangan hanya datang saat reses dan janji manis,” kecam Tahir.
Ia mendesak DPRD Pasangkayu untuk segera memanggil seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mendesak DPRD segera panggil pemilik dan manajemen SPBU Bulu Cindolo, panggil Pertamina Patra Niaga, dan gelar RDP terbuka. Tindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Jangan jadi penonton,” tegasnya.
Selain DPRD, Tahir juga mendesak Polres Pasangkayu untuk segera bertindak tegas terhadap oknum karyawan SPBU.
“Kami minta Polres Pasangkayu menindak karyawan SPBU yang menelantarkan ambulans. SPBU ini hanya beberapa ratus meter dari Mapolres. Periksa CCTV jam 09.00-10.00 WITA pagi tadi, periksa siapa oknum karyawan yang sengaja tidak melayani ambulans emergency. Ini ada unsur pidana penelantaran orang dalam keadaan darurat. Jangan sampai masyarakat menilai Polres melakukan pembiaran,” ujarnya.
“Kami minta Pertamina jangan tutup mata. Kalau ambulans saja ditelantarkan di jantung kota, apalagi nasib masyarakat biasa,” tutup Tahir.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak SPBU terkait. (*)





