JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026) mengesahkan Rancangan Undang-Undang APBN 2027 menjadi undang-undang. Pemerintah menyatakan kebijakan fiskal tahun depan tetap ekspansif, tetapi dijalankan secara terukur agar keuangan negara tetap sehat.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan APBN 2027 diarahkan untuk terus menumbuhkan sekaligus melindungi perekonomian nasional, dan agar peran itu berjalan, anggaran negara harus kredibel dan sehat.
Dalam postur yang disepakati, pendapatan negara diperkirakan Rp3.435,1 triliun, dengan kebutuhan pembiayaan Rp671,2 triliun dan defisit 2,4 persen terhadap PDB. Total belanja negara mencapai sekitar Rp4.106 triliun. Suahasil menegaskan angka-angka itu bukan sekadar target fiskal, melainkan tanggung jawab menjaga momentum pembangunan dengan pengelolaan yang hati-hati.
Untuk perlindungan sosial, pemerintah mengalokasikan Rp539,7 triliun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat miskin, dan kelompok rentan.
Pemerintah dan DPR juga menetapkan asumsi dasar makro 2027: pertumbuhan ekonomi 6,0 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, dan harga minyak mentah Indonesia 75 dolar AS per barel.
Suahasil menekankan bahwa APBN yang ekspansif namun terukur diharapkan berdampak nyata pada penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor formal, di tengah upaya mendorong ekspor. Ia menyebut fundamental ekonomi domestik tetap kuat meski kondisi global masih dibayangi gejolak geopolitik dan volatilitas pasar. Pemerintah juga akan bekerja bersama Danantara untuk mendorong investasi, penciptaan barang dan jasa, serta penyerapan tenaga kerja.
Sebelumnya, Suahasil menyebut pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,45 persen dengan inflasi terkendali 3,2 persen. Menurutnya, kebijakan fiskal harus tetap prudent tetapi tidak pasif.
Pengesahan ini mengikuti siklus penyusunan anggaran. Presiden menyampaikan RAPBN 2027 beserta nota keuangan dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus, lalu dibahas intensif bersama DPR hingga disahkan.
(Sumber: Kementerian Keuangan RI)





