JAKARTA, SULBARTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan. Seluruh delapan fraksi menyatakan setuju.
Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), termasuk Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, menyaksikan sidang dari balkon ruang paripurna. Begitu palu diketok, seruan “Hidup buruh” terdengar menggema di ruang sidang, menurut laporan Suara.com.
UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Ia disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja sebelum 31 Oktober 2026. DPR juga mengejar penyelesaian beleid ini sebelum masa reses pada 9 Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Pembahasan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah rampung sehari sebelumnya. Pada 5 Oktober 2026, seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat kerja, lalu RUU dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, saat menyampaikan laporan, mengatakan RUU ini dimaksudkan memperkuat perlindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Ia juga mengakui keseimbangan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah “masih belum dikatakan ideal”, seperti dikutip Liputan6.com.
Dalam pembahasannya, RUU ini mencakup banyak isu. Menurut CNN Indonesia dan Periskop, materinya meliputi status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya atau outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelindungan pekerja platform digital. Selain itu ada pula materi pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja asing, pengawasan, dan ketentuan pidana.
Isu-isu tersebut sebelumnya menjadi sorotan kalangan buruh. Dalam usulan KBPBI yang diulas FSP KEP SPSI, serikat pekerja antara lain mendorong pembatasan PKWT, larangan menahan ijazah, pembatasan tenaga kerja asing, serta penambahan program jaminan pesangon dalam sistem jaminan sosial. Anggota Komisi IX DPR dalam pemberitaan Kompas.com pada Juli lalu juga menekankan perlunya penguatan pelindungan pekerja kontrak agar status PKWT tidak dipakai berulang tanpa kepastian, serta kejelasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Di luar gedung, ribuan personel gabungan dikerahkan mengamankan aksi unjuk rasa elemen buruh di depan Gedung DPR/MPR. TVOne melaporkan aksi tersebut diikuti sekitar 6.000 buruh. Aksi ini telah direncanakan KBPBI sejak akhir September untuk mengawal pengesahan RUU. Menurut Kompas.com, koalisi tersebut sebelumnya juga mengancam mogok nasional jika isi RUU dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Usai pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa aksi. Dasco menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji bahwa UU tersebut “harus selesai pada bulan Oktober 2026”, dan menegaskan isinya telah sesuai dengan putusan MK, sebagaimana dilaporkan detikNews.
Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan perlunya keseimbangan kepentingan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dalam keterangan tertulis pada 24 September, mengatakan iklim investasi harus tetap terjaga dan diimbangi perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, menurut CNN Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah siap mengawal penyusunan peraturan turunan, implementasi, hingga penegakan hukum setelah UU disahkan, menurut Suara.com.
Dengan disahkannya UU ini, perhatian akan beralih ke penomoran undang-undang, penyusunan peraturan pelaksana, dan bagaimana ketentuan barunya diterapkan di lapangan, termasuk oleh perusahaan dan pekerja di daerah.





