Binuang, Batetangnga — Keluhan warga mengenai bau menyengat di sekitar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Binuang, Batetangnga, kini tidak lagi semata-mata soal bau. Persoalan tersebut berkembang menjadi pertanyaan mengenai fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan dapur tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebelum dan selama beroperasi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) disebut telah digelar. Pemeriksaan atau identifi kasi terhadap dapur juga disebut telah dilakukan dan perbaikan telah diminta.
Namun, publik masih menunggu satu hal yang paling penting: apa hasil akhirnya dan keputusan apa yang diambil setelah pemeriksaan tersebut?
Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Raka, menilai persoalan ini tidak boleh kembali berhenti pada pernyataan bahwa perbaikan akan dilakukan.
“RDP sudah. Pemeriksaan sudah. Perbaikan sudah diminta. Sekarang publik menunggu hasilnya. Kalau memang belum memenuhi ketentuan, jangan dipaksakan beroperasi. Jalankan mekanisme yang berlaku sampai persyaratan benar-benar terpenuhi,” tegas Raka.
Bau Menyengat dan Pertanyaan tentang Fungsi IPAL
Keluhan warga menjadi awal persoalan. Bani, perwakilan orang tua setempat, mengaku war
ga terganggu oleh bau yang disebut sangat menyengat. Warga kemudian mencari sumber bau hingga menemukan pipa yang diduga berkaitan dengan saluran pembuangan dari dapur MBG.
Bagi JOL, temuan tersebut harus dijawab dengan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar memastikan bahwa secara fisik terdapat instalasi IPAL.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah IPAL itu ada. Apakah berfungsi? Apakah proses pengolahannya memenuhi ketentuan? Ke mana limbah dialirkan? Kalau dinyatakan aman, apa dasar pemeriksaannya?” kata Raka.
Karena itu, JOL meminta hasil pemeriksaan IPAL dibuka secara transparan, termasuk apakah ditemukan persoalan, apa rekomendasi perbaikannya, dan apakah telah dilakukan pemeriksaan ulang setelah perbaikan.
Dapur Sudah Memiliki SLHS atau Belum?
Di tengah persoalan IPAL, JOL menilai ada satu pertanyaan yang tidak boleh dilewatkan: apakah dapur MBG Binuang, Batetangnga, telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?
Menurut JOL, status SLHS perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Jika SLHS memang telah diterbitkan, masyarakat berhak mengetahui dasar pemeriksaan yang membuat dapur tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Kalau SLHS ada, tunjukkan dasar dan hasil pemeriksaannya. Masyarakat tidak cukup hanya
diminta percaya bahwa semuanya sudah memenuhi syarat,” ujar Raka.
Sebaliknya, apabila persyaratan SLHS belum terpenuhi, maka perlu dijelaskan status operasional dapur tersebut serta tindakan yang diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
JOL juga menyoroti ketentuan BGN mengenai kepatuhan terhadap persyaratan sanitasi, termasuk SLHS dan IPAL. Karena itu, jika pemeriksaan menunjukkan adanya persyaratan yang belum terpenuhi, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjut dan dasar keputusan untuk tetap menjalankan operasional.
RDP dan Pemeriksaan Sudah, Apa Keputusannya?
Di sinilah, menurut JOL, persoalan utama berada.
Jika RDP telah digelar, pemeriksaan telah dilakukan, dan perbaikan telah diminta, maka proses tersebut semestinya menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan dapat diukur.
JOL meminta Dinas Kesehatan dan pihak terkait menjelaskan:
Apakah dapur tersebut telah memiliki SLHS? Jika sudah, kapan diterbitkan dan apa hasil pemeriksaan yang menjadi dasarnya? Apa hasil pemeriksaan higiene dan sanitasi? Apa hasil pemeriksaan terhadap IPAL? Apakah terdapat temuan atau rekomendasi perbaikan? Jika ada, apakah perbaikan telah selesai? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan ulang? Siapa yang menyatakan dapur tersebut memenuhi persyaratan untuk beroperasi?
Raka menilai keterbukaan tersebut penting agar pemeriksaan tidak berhenti sebagai proses administratif tanpa kepastian tindak lanjut.
“Kalau memang sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat, sampaikan hasilnya. Kalau ada temuan, sampaikan apa yang harus diperbaiki dan apakah sudah ditindaklanjuti. Jangan masyarakat hanya mendengar janji perbaikan,” ujarnya.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
JOL juga mempertanyakan garis kewenangan di balik operasional dapur tersebut.
Kepala SPPG disebut merangkap sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam). Selain itu, terdapat struktur Korwil, Karek, BGN, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, serta mitra SPPG yang masing-masing perlu dijelaskan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Menurut Raka, persoalannya bukan semata-mata mencari pihak untuk disalahkan, melainkan memastikan ketika terjadi persoalan, publik mengetahui siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Jangan sampai ketika program berjalan struktur kewenangannya jelas, tetapi ketika muncul persoalan justru tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
“Naskah ini disusun berdasarkan keterangan JOL. Pihak terkait belum diminta konfirmasi.”





