Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Inspektorat Polman Mulai Audit Bagian Umum Setda, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, SK, Hingga Dugaan Intimidasi

1239
×

Inspektorat Polman Mulai Audit Bagian Umum Setda, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, SK, Hingga Dugaan Intimidasi

Sebarkan artikel ini
Achmad Saifuddin Kepala inspektorat Kabupaten Polewali Mandar

POLMAN, SULBARTODAY – Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah memulai pemeriksaan dan audit di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman, pada Kamis (6/3/25).

Audit ini dilakukan atas perintah langsung dari Bupati Polman sebagai respon terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dana UP 2025 yang mencuat di publik dan menjadi sorotan sejumlah media.

Inspektur Achmad Saifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan enam tim investigasi untuk menjalankan audit ini. Sesuai rencana awal, pemeriksaan akan berlangsung selama 10 hari kerja.

“Tim investigasi yang kami turunkan merupakan yang tertinggi dalam kategori pemeriksaan di Inspektorat. Dalam mekanisme ini, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen serta berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dana UP 2025 di Bagian Umum Setda Polman,” ujar Achmad Saifuddin saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/3/25).

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa jika dalam audit ditemukan adanya temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran, maka Inspektorat akan mengeluarkan rekomendasi agar dana yang menjadi selisih tersebut dikembalikan.

Tim Investigasi Inspektorat melalaikan Pemeriksaan di Bagian Umum Setda Polman

“Kami melakukan pembinaan. Jika ada temuan, akan diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian. Jika tidak diindahkan, maka akan ada penyelesaian melalui sidang, dan jika masih belum ada tindak lanjut, maka Aparat Penegak Hukum (APH) bisa masuk dalam perkara ini,” tegasnya.

Bupati Polman H. Sasmsul Mahmud kata Achmad, berkomitmen untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia tidak akan mentolerir adanya pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangan.

“Jika sampai ke APH, maka sudah masuk ke ranah hukum. Negara akan mengambil alih, dan hukuman akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Selain terkait dana UP 2025, audit ini juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran terkait Surat Keputusan (SK) Yang secara otomatis menonjobkan dua pejabat PPTK serta dugaan intimidasi di lingkungan Bagian Umum Setda Polman.

Inspektorat juga menegaskan bahwa hasil audit dalam 10 hari ke depan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Polman dalam mengambil keputusan, termasuk kemungkinan mutasi atau pemberhentian (nonjob) terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika dalam pemeriksaan ada yang tidak kooperatif, maka ada kemungkinan audit diperpanjang untuk memastikan semua aspek telah diperiksa secara menyeluruh,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *