POLMAN, SULBARTODAY – Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Andi Iskandar, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 10.00 WITA.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat klarifikasi nomor B-984/P.6.12/fd.1/03/2025, yang meminta Plt. Kabag Umum hadir untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2025.
Kasi Intel Kejari Polman, Febrianto Patulak mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini bersifat klarifikasi.
“Sesuai dengan surat pemanggilan, jadwalnya memang hari ini, namun yang bersangkutan belum datang,” ujarnya, Selasa (19/3/25).
Lebih lanjut, Febriyanto menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar karena prosesnya masih dalam tahap klarifikasi dan terus berkembang.
Jika Plt. Kabag Umum tetap tidak memenuhi panggilan, Kejari Polman akan mengupayakan pemanggilan ulang.
Terpisah, selaku kepala daerah H. Samsul Mahmud, saat ditemui, menegaskan bahwa sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada pihak kejaksaan.
“Kita serahkan pada kejaksaan untuk bekerja sesuai kewenangannya dalam pemeriksaan Plt. Kabag Umum, dan kita dukung langkah-langkah yang diambil,” ujar Bupati.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Plt. Kabag Umum terkait alasan ketidakhadirannya dalam pemanggilan tersebut.