POLMAN, SULBARTODAY – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan hukum yang humanis dengan menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian ini dilakukan terhadap perkara dengan tersangka Rahman Buttu alias Rahman atau Bapak Roni bin Buttu dan korban Adam alias Adam bin Hasan (alm), yang merupakan keponakan dari tersangka.
Perkara yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ini terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WITA di Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Insiden bermula saat tersangka mendatangi pemakaman untuk berziarah ke makam kakaknya, yang juga ibu kandung korban. Saat itu, terjadi cekcok yang dipicu oleh dugaan penipuan yang dituduhkan korban kepada tersangka, hingga berujung pemukulan yang menyebabkan luka pada bagian bibir korban, sebagaimana tertuang dalam hasil Visum Et Repertum.
Melihat kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Jendra Firdaus, SH., MH., bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator, berinisiatif untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dengan pendekatan Restorative Justice. Proses perdamaian dilakukan pada 18 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang dihadiri oleh pihak tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, dan tokoh masyarakat.
Dalam proses tersebut, tersangka dengan tulus mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban pun dengan lapang dada memberikan maaf tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke meja hijau.
Permohonan penghentian penuntutan kemudian diajukan dan telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI setelah melalui ekspose pada Senin, 30 Juni 2025.
Penyelesaian perkara ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari Polewali Mandar, Jendra Firdaus, SH., MH., menyampaikan bahwa pertimbangan utama penyelesaian ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai tanpa paksaan dari kedua belah pihak, serta telah terjadi pemulihan pada keadaan semula.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tersangka tidak hanya dibebaskan dari tahanan pada hari ini, Selasa, 1 Juli 2025, tetapi juga akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan masjid di lingkungan tempat tinggalnya.
“Penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Kajari Polewali Mandar, Jendra Firdaus.
Dengan diselesaikannya perkara ini, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berharap mampu menjadi contoh bagi penanganan perkara-perkara lain yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai, demi terciptanya harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat.