POLMAN, SULBARTODAY – Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polewali Mandar, Andi Iskandar, memilih irit bicara terkait tudingan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Uang Persediaan (UP) 2025 di Bagian Umum Setda Polman.
Saat dimintai tanggapan, Andi Iskandar mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
“Pada saatnya, saya akan komentar terkait ini karena masih sibuk mengurusi penjemputan Bupati Polman”ujarnya”.
Lanjut, Ia Menambahkan nanti sekaligus ka komentar, Saya ini ada pimpinan jadi harus k melapor dulu tidak boleh ka langsung mengeluarkan statement.
“Saya lapor kepimpinan dulu karena tidak boleh k salah bicara”ungkapnya “.
Selain itu, Andi Iskandar Juga mengutarakan Lebih jauh nanti pengacara saya yang akan menjelaskan,” ujarnya saat dijumpai di Rujab Bupati Polewali Mandar, Kamis (27/2/25) ,
Terkait hal ini, Sebelumnya, Bendahara BPP Setda Polman, Imran Toppo, telah bersuara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana UP 2025 sebesar Rp1,051 miliar (Rp1.051.000.000). Ia menuding bahwa dana tersebut dikuasai oleh Kabag Umum tanpa pelibatan bendahara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan sulbartoday.com, Bendahara BPP Imran Toppo dikabarkan telah dicopot dari jabatannya. Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sub Bagian Perlengkapan Adis dan Dahri PPTK Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Setda Polman juga dikabarkan mengalami nasib serupa dan dinonjobkan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut, Kabag Umum tetap enggan memberikan komentar lebih jauh.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi Penjabat (Pj) Sekda Polman untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana UP 2025.