POLMAN, SULBARTODAY – Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar JENDRA FIRDAUS, SH.,MH. bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator mengikuti ekspose pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) perkara penganiayaan kepada JAM Pidum dan dihadiri secara virtual oleh Kajati, Wakajati dan Koordinator bidang pidum serta Para Kasi bidang Pidum Kejati Sulbar. Selasa (29/07/2025).
Kajari mengajukan penyelesaian ‘RJ’ terhadap perkara Tersangka An. Muhammad Isnaim Alias Naim Bin Umar terhadap korban An. Rezky Agustiana Alias Reski Bin Abdullah Zalim yang merupakan sahabatnya.
Tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Adapun pertimbangan diajukan RJ adalah selain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban juga terdapat pemulihan ke keadaan semula karena tersangka sudah membantu secara sukarela biaya pengobatan saksi korban.
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum., mengapresiasi upaya perdamaian yang diupayakan jaksa fasilitator terhadap korban dan pelaku sekaligus menyetujui agar penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan keadilan restoratif tanpa dilanjutkan ke tahap penuntutan (pemeriksaan di persidangan).
Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan masjid di lingkungan tempat tinggal tersangka dan melakukan pekerjaan bengkel/ mekanik di Kantor desa setempat.