Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025, Puluhan WNA Dideportasi

213
×

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025, Puluhan WNA Dideportasi

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA)

BALI, SULBARTODAY – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan. Operasi gabungan bertajuk Wira Waspada digelar di Bali dan Maluku Utara sebagai upaya pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA yang tidak sesuai aturan.

Tahap pertama operasi ini telah dilaksanakan pada 14-17 Januari 2025, sedangkan tahap kedua berlangsung 17-21 Februari 2025. Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Kantor Imigrasi, Kepolisian, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pengawasan langsung ke lapangan, menyasar perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi tempat bernaung WNA secara ilegal.

Penindakan di Bali: Puluhan WNA Terjaring

Di Bali, Imigrasi bersama Kepolisian dan BKPM menyisir titik-titik dengan volume WNA tinggi. Fokus utama adalah perusahaan-perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh BKPM pada 1 November 2024. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 74 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Bali masih aktif menjadi penjamin bagi 126 WNA, meskipun izin usahanya sudah dicabut.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi dan mencekal 15 WNA, sementara 111 lainnya dalam proses serupa. Pada tahap kedua, jumlah WNA yang diamankan meningkat drastis, mencapai 186 orang dari 86 PMA bermasalah. Selain itu, 208 WNA lainnya diperiksa karena terindikasi memiliki penjamin dari perusahaan fiktif, dengan 48 di antaranya telah dideportasi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa mayoritas WNA yang dikenai tindakan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan sektor usaha yang didominasi oleh perdagangan dan konsultan.

“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi minimal Rp10 miliar. Ini berdampak pada rendahnya potensi pemasukan investasi ke Indonesia,” jelas Godam.

Operasi di Maluku Utara: 41 WNA Terjerat Pelanggaran Keimigrasian

Sementara itu, pengawasan di sektor pertambangan Maluku Utara juga terus berlangsung. Dari pemeriksaan terhadap 4.656 WNA asal RRT yang bekerja di 74 perusahaan pertambangan, ditemukan 41 WNA dari lima perusahaan yang melanggar aturan keimigrasian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap WNA memberikan kontribusi positif bagi Indonesia.

“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” tegasnya.

Makna Wira Waspada

Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (व ीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan
keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas”.

Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan “Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif.

Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” pungkas Menteri Agus (rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *