POLMAN, SULBARTODAY — Kapolsek Matangnga, Ipda Wijaya Sultan bersama dengan sejumlah personel Polsek Matangnga, mendatangi lokasi kejadian (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian mesin pemotong rumput di Desa Lilli Kec. Matangnga Kab. Polman. Jumat (17/01/25)
Kejadian ini dilaporkan tanggal 17 Januari 2025 korban Sahrul menuju kebunnya yang berlokasi di dusun sumetang Desa Lilli Kec. Matangnga,
sesampainya dikebun korban yang ingin mengambil mesin potong rumput yang berada didalam pondok miliknya akan tetapi setelah sampai dipondok
Korban mendapati pintu pondok miliknya yang dalam keadaan tergembok telah dirusak dan barang-barang berupa mesin potong rumput dan mesin semprot miliknya eletriknya telah hilang,
Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan mengalami kerugian sekitar 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya kepada Polsek Matangnga
Kapolsek Matangnga Ipda Wijaya Sultan dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Matangnga dan unit Reskrim, segera mengumpulkan bukti-bukti di sekitar TKP dan mewawancarai saksi-saksi yang ada.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayah mereka.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pelaku di balik pencurian tersebut. (rls)