Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Klarifikasi Pemberitaan di Salah Satu Media Gaji Nakes Belum Dibayarkan, Pihak RSUD Hajjah Andi Depu : Hal Yang Tidak Benar”

184
×

Klarifikasi Pemberitaan di Salah Satu Media Gaji Nakes Belum Dibayarkan, Pihak RSUD Hajjah Andi Depu : Hal Yang Tidak Benar”

Sebarkan artikel ini
RSUD Hajjah Andi Depu

POLMAN, SULBARTODAY – Pihak RSUD Hajjah Andi Depu Klarifikasi isu yang beredar bahwa pihak Rumah Sakit belum membayarkan jasa perawat dari bulan november sampai desember yang dikeluhkan oleh salah seorang tenaga kesehatan (NAKES) di RSUD Hajjah Andi Depu

Pernyataan tersebut mencuat pemberitaannya melalui media online ENEWS POLMAN.

“Kami anggap Keliru karena pihak RSUD telah membayarkan jasa layanan kepada semua nakes secara teratur setiap bulan. Pembayaran jasa layanan langsung ke rekening nakes, dan telah ditransfer pada tanggal 14 november untuk jasa umum.

“Dan pada bulan Desember telah dilakukan pembayaran klaim pasien baik umum, bpjs maupun jasa raharja.”ujar Nurhapsiah ketua komite keperawatan RSUD Hajjah Andi Depu”.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan nakes di salah satu media tersebut merupakan hal yang tidak benar.

“kami nakes telah menerima pembayaran jasa bulan november dan desember 2024

Ditambahkannya, Selama ini tidak ada pengaduan secara internal ke komite keperawatan terkait jasa. Saya juga meminta agar identitas atau nama petugas yang menyampaikan berita hoax tersebut di ungkap biar semuanya bisa saling transparan. dan agar pernyataan hoax itu tidak menjadi asumsi yang keliru. Karena Hal tersebut jelas telah mencoreng nama baik RSUD Hajjah Andi Depu.”, terangnya.

Direktur RSUD Hajjah Andi Depu dr. Anita Umar

Sementara itu Direktur RSUD Hajjah Andi Depu dr. Anita Umar menyebutkan
bahwa berita tersebut tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya tetapi dituliskan bahwa direktur dr. Anita tidak memberikan tanggapan atas berita yang dituliskan oleh enews.

“Terkait jasa perawat yang melakukan pendampingan saat rujukan pasien ke makassar memang ada revisi pada akhir bulan november setelah audit BPK dan ketentuan pembayaran rujukan didasarkan pada jarak tempuh dari faskes perujuk ke faskes rujukan bukan berdasarkan kelas RS seperti perbandingan yang disampaikan oleh oknum nakes tersebut”, pungkasnya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *