Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Konflik Tambang PT ASR, 18 Warga Karossa Pantai Dipanggil Polisi, LBH Mitra Madani Soroti Netralitas Aparat Kepolisian

184
×

Konflik Tambang PT ASR, 18 Warga Karossa Pantai Dipanggil Polisi, LBH Mitra Madani Soroti Netralitas Aparat Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Yusuf Daud Sekertaris Lembaga Bantuan Hukum Masyrakat Anti Diskriminasi Sulawesi Barat (LBH Mitra Madani Sulbar)

MATENG, SULBARTODAY – Sekertaris LBH Mitra Madani Sulbar Berharap Agar Aparat Kepolisian Betul – Betul Netral dalam menyelesaikan Konflik antara masyrakat Karossa Pantai Mamuju Tengah dengan Perusahaan Tambang (PT ASR)

Yusuf Daud Sekertaris Lembaga Bantuan Hukum Masyrakat Anti Diskriminasi Sulawesi Barat (LBH Mitra Madani Sulbar) angkat bicara berkaitan dengan pemanggilan 18 Masyrakat Karossa Pantai yang Berkonflik dengan PT ASR, 18 warga tersebut mendapatkan Panggilan klarifikasi dari Jatanras Krimum Polda Sulbar dengan dugaan tindak Pidana pengancaman dan pengrusakan.

Yusuf Daud Sekertaris Lembaga Bantuan Hukum Masyrakat Anti Diskriminasi Sulawesi Barat (LBH Mitra Madani Sulbar)

Yusuf berharap Pihak Polda Sulawesi Barat benar – benar netral dalam persoalan ini sehingga Pemanggilan Klarifikasi 18 Masyrakat Karossa Pantai dan Silaja tidak berujung Kriminalisasi karena ini adalah merupakan Kasus SLAPP hal tersebut di atur dalam undang – undang No 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jadi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tutur Advokat dan Juga Dosen di Salah satu Universitas di Sulbar, Rabu (12/3/25).

Sayangnya, ketentuan pasal 66 itu tidak berjalan efektif karena praktiknya masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup sangat mudah dikriminalisasi dan ditakut takuti dengan Ancaman pidana dan ketika Apa yang dilakukan masyrakat Karossa Pantai ini berujung Kriminalisasi dan dipidana hal Tersebut akan memperparah keterancaman lingkungan hidup di Sulbar karena Aktivis Lingkungan dan Masyrakat akan takut untuk mempertahankan dan Memperjuangkan lingkungan karena takut dikriminalisasi dan dipidanakan Sambung Yuda Sapaan Akrapnya Sebagai Pendamping Hukum Aliansi Masyrakat Pesisir Sulawesi Mamuju Tengah.

Adapun Kronologis Yang Berujung Pemanggilan Klarifikasi dari Polda terhadap warga Karossa Pantai akibat pengusiran Kapal PT ASR yang memaksa Masuk ke wilayah Karossa Pantai Sementara sebelumnya Hasil RDPU di DPRD Provinsi yang ditandatangani Bersama pada tanggal 16 Januari 2025 memuat Beberapa Poin dan Salah satunya Bahwa PT ASR tidak Boleh melakukan Aktivitas di Lokasi Sebelum ada Hasil Evaluasi dari pihak terkait mengenai Perijinan, Namun Belum ada Hasil Evaluasi kapal PT ASR suda merangsek masuk kelokasi yang Mengakibatkan reaksi pengusiran dari Masyrakat Karossa Pantai dan Silaja. Tutup Yuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *