POLMAN, SULBARTODAY – Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (Linkar) Prihatin dan Kecewa dengan pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar (DPMPTSP PolMan), terkait dengan permintaan Kesimpulan Audensi Linkar dan Riteal Modern yang dilaksanakan di Aula DPMPTSP pada tanggal 08 September 2025 lalu.
Audensi yang dipimpin langsung oleh Kadis PMPTSP I Nengah Tri Sumadana AP., M.Si dan dihadiri Kasatpol PP PolMan, Lsm, Dinas PU, Bagian Hukum, Disperindagkop serta Perwakilan Riteal Modern.
Abd. Rahman Yunus selaku Koordinator menyampaikan berita acara yang memuat kesimpulan harusnya dapat diambil pada hari itu juga saat pelaksanaan audensi.
“Masa kesimpulan rapat saja sampai berminggu-minggu belum jadi, harusnya pada saat audensi selesai hari itu juga sudah ada, masa sampai sekarang belum jadi.” Ujarnya kepada media dengan nada kesal, Senin (22/09/2025)
Hal yang sama disampaikan juga Ketua Amperak Arwin Hariyanto,
“Dari semua OPD yang kami laksanakan Audensi, Dinas PTSP yang tidak serius membuat kesimpulan rapat, Dinas yang lain bahkan Kantor DPRD langsung bisa kita ambil hasil kesimpulannya pada hari itu juga, hal Ini sangat memprihatinkan.dan membuat kecewa.” Katanya.
Arwin menjelaskan pada saat selesai audensi ia meminta hasil kesimpulan namun di janjikan akan di kirim Via WA namun hingga saat ini tidak pernah ada.
“Sudah saya minta pada saat selesai audensi namun dijanjikan akan dikirim Via WA namun tidak pernah ada, satu minggu kemudian saya kesana lagi, dengan alasan laptop rusak maka mereka minta nomor HP katanya akan dikirim tapi samaji tidak pernah ada juga dikirim.” Geramnya.
“Saya pribadi udah 3 kali bolak balik kesana terakhir tadi (Senin 22 September 2025) katanya lagi belum ditandatangani. Pantas saja selama ini banyak yang mengeluh terkait pengurusan perijinan, mungkin hanya pengurus Perijinan Riteal Modern yang tidak mengeluh disana.” Sambung pria bergelar sarjana hukum tersebut.
Terkait langkah yang akan ditempuh untuk mengambil hasil Kesimpulan Audensi, ketua Amperak menuturkan.
“Saya sudah sarankan sama Koordinator Linkar untuk menyurat saja ke Pak Bupati sama Sekda untuk bisa mengambil Kesimpulan tersebut. PTSP itu salah satu cerminan pelayanan Publik di PolMan kalau disana sudah amburadul pelayanannya pasti masyarakat beranggapan pelayanan publik pemkab PolMan jelek semua.” Imbuhnya.
“Yang pasti DPMPTSP harus direformasi total, kalau membuat Kesimpulan rapat butuh waktu sampai 3 Minggu tidak selesai gimana dengan pengurusan perijinan.” Pungkas Ketua Amperak Arwin Hariyanto.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi Sulbartoday.com masih berupaya mengkonfirmasi kadis DPMPTSP PolMan. (Arya/Acm)