POLMAN, SULBARTODAY — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melaksanakan penilaian Maladministrasi Opini Ombudsman di Kantor Imigrasi Polewali Mandar. Rabu (15/10/25)
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kualitas pelayanan publik serta kepatuhan instansi terhadap standar pelayanan yang ditetapkan.
Dalam hal ini di wakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Todi Karnal, S.Pd., M.A.P beserta rombongan dan disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Heryanu beserta jajaran.
Dalam kegiatan ini, tim Ombudsman melakukan verifikasi lapangan, wawancara serta pengecekan terhadap dokumen pendukung penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Todi Karmal , menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi tahunan terhadap instansi penyelenggara layanan publik untuk memastikan tidak terjadinya praktik maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, atau penyalahgunaan wewenang di Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
“Penilaian Opini Ombudsman ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi sarana pembinaan agar penyelenggara layanan publik dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Heryanu, menyambut baik pelaksanaan penilaian ini dan menyatakan komitmen jajarannya untuk terus memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berterima kasih atas kunjungan dan penilaian dari Ombudsman. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan keimigrasian,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Kantor Imigrasi Polewali Mandar dapat terus berinovasi serta menjadi salah satu satuan kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang cepat, mudah, dan bebas dari maladministrasi.