MAMUJU, SULBARTODAY – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Seniwati dan Rina, menghadiri rapat pembahasan Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, Selasa 27 Januari 2026.
Rapat pembahasan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Jhon Batara dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Polman, Kabag. Organisasi Setda Kabupaten Polman beserta Jajarannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kabid Desa serta Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Polman serta Analis Hukum dari Biro Hukum, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulbar.
Rapat harmonisasi tersebut membahas dua Ranperbup, yakni Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, serta Ranperbup tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kanwil Kemenkum Sulbar
Dalam rapat tersebut, Tim Analis Hukum dari Biro Hukum memberikan masukan teknis dan yuridis guna memastikan Ranperbup yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi nasional, serta mampu menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, sesuai dengan komitmen yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM).
“Bahwa proses untuk fasilitasi nantinya bisa dilakukan dengan melampirkan rekomendasi dari Biro Organisasi Setda Sulbar,” ujar Seniwati.
Sementara itu, Rina menyampaikan, untuk tindak lanjut rancangan ini disarankan untuk menunggu Peraturan Menteri Keuangan Terbaru.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup Kabupaten Polewali Mandar dapat disempurnakan secara komprehensif, sehingga siap ditetapkan dan diimplementasikan untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2026. (Rls)







