POLMAN, SULBARTODAY – Atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
Patroli kali ini difokuskan pada tiga sasaran utama, yaitu penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban reklame yang melanggar ketentuan, serta pengawasan pelajar yang berkeliaran di jam sekolah. Polewali, Senin (27 Oktober 2025)
Kegiatan dimulai dengan menyasar area trotoar di depan SMAN 1 Polewali. Di lokasi tersebut, petugas Satpol PP memberikan imbauan dan peringatan kepada sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berdagang. Para pedagang diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah di sekitar kawasan Pasar Sentral Polewali.

Dalam dialog yang berlangsung antara petugas dan salah satu pedagang, disampaikan bahwa para penjual bersedia diatur asalkan disediakan tempat berjualan yang layak. “Kami mau diatur asal ada lokasi yang disediakan, sebab ini merupakan mata pencaharian satu-satunya bagi kami,” ujar salah satu pedagang.
Setelah penertiban PKL, petugas melanjutkan patroli dengan menertibkan sejumlah reklame dan spanduk yang dipasang pada tiang listrik. Penertiban ini dilakukan karena pemasangan tersebut melanggar Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Alat Peraga Kampanye.

Selain itu, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pelajar yang sering bolos dan nongkrong di beberapa titik tertentu pada saat jam belajar. Dari hasil patroli, petugas menemukan dua pelajar, masing-masing dari MAN 2 Matakali dan SMAN 3 Polewali yang kedapatan berada di luar lingkungan sekolah. Kedua pelajar tersebut kemudian dibawa dan dipanggilkan pihak sekolah untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Satpol PP Polman akan rutin melaksanakan patroli dan penertiban terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban, termasuk penataan PKL, pengawasan reklame, dan penertiban pelajar di jam sekolah. (rls)






