Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Instruksi Bupati, PNS di Majene Dilarang Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg

327
×

Instruksi Bupati, PNS di Majene Dilarang Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Penggunaan Gas Elpiji

MAJENE, SULBARTODAY — Banyaknya ditemukan pengguna tabung gas elpiji 3 kg yang bukan peruntukannya mengakibatkan ada indikasi kelangkaan di masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Majene menggelar Rapat Koordinasi dan Pengawasan Peredaran Gas Elpiji 3 Kg di ruang rapat Wakil Bupati Majene, Selasa 11 Maret 2025.

Rapat ini merupakan bagian dari program 100 hari Kerja Bupati & Wakil Bupati Majene.

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd., dan dihadiri oleh Sekda H. Ardiansyah, S.STP., staf ahli, Plt. Dinas Koperasi dan UKM, serta para agen dan pangkalan gas elpiji.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting, antara lain:

1. Pemerintah daerah akan menerbitkan instruksi Bupati yang melarang PNS, pengusaha warung, dan pihak-pihak lain yang mampu secara ekonomi untuk menggunakan tabung gas 3 kg.

2. Pemerintah daerah akan mengusulkan penambahan alokasi gas elpiji untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di desa-desa terpencil.

3. Pemerintah daerah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke warung-warung.

3. Pemerintah daerah akan membuka call center pengaduan layanan gas elpiji untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau informasi.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan dan distribusi gas elpiji 3 kg yang tepat sasaran, serta untuk mencegah terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *