Sulbartoday.com, 27 Maret 2025 – Sebanyak 43 kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat masih dikuasai pihak yang tidak berhak. Temuan ini terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan penelusuran langsung di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Merespons kondisi ini, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, menerbitkan surat perintah resmi kepada seluruh pihak terkait untuk segera menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai secara ilegal. Dalam surat bernomor 000.2.5/103/III/2025 tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah barang milik daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
“Pihak yang masih menguasai kendaraan dinas harus segera mengembalikannya. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penarikan paksa dengan bantuan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran,” tegas Salim dalam surat tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulbar memberi tenggat waktu hingga 18 April 2025 bagi pihak yang masih menguasai kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, tindakan hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas dalam pengamanan aset daerah dan penegakan disiplin dalam tata kelola barang milik pemerintah.
Masyarakat Diminta Melaporkan Jika Mengetahui Penyalahgunaan
Selain upaya penarikan, Pemprov Sulbar juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada kendaraan dinas yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Transparansi dalam pengelolaan aset negara menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulbar berharap seluruh kendaraan dinas yang selama ini terbengkalai atau disalahgunakan bisa kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.