POLMAN, SULBARTODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Paripurna pada Senin (29/9/2025) dengan agenda penting, penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) II DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik serta laporan akhir Badan Anggaran DPRD mengenai Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, dihadiri Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, jajaran anggota DPRD, serta perangkat daerah. Pada kesempatan tersebut, kedua Ranperda disetujui bersama dan ditandatangani Ketua DPRD bersama Bupati Polman.
Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, terkait Ranperda Perubahan APBD 2025, Rudi Hamzah selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Polman menyampaikan rekomendasi agar pemerintah daerah lebih optimal dalam menggali potensi PAD. Menurutnya, penyesuaian Dana Transfer dari pusat sangat berdampak pada pembangunan infrastruktur, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan agar tidak terlalu bergantung pada dana pusat.
Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, dalam sambutannya menegaskan bahwa dengan disetujuinya APBD Perubahan 2025, pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan program secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Anggaran yang telah disepakati ini harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal daerah tetap responsif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Bupati.
Terkait Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bupati Samsul Mahmud menekankan bahwa regulasi ini penting untuk melindungi lingkungan dari pencemaran. “Air limbah rumah tangga harus dikelola secara aman dan ramah lingkungan agar tidak mencemari sungai, lahan pertanian, pekarangan, maupun sumber air tanah,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan hingga akhirnya Ranperda disetujui bersama. “APBD harus menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menyejahterakan masyarakat,” tutupnya.