POLMAN, SULBARTODAY – Sejumlah kegiatan strategis baik fisik maupun pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) dikendalikan langsung oleh Kepala Dinas yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Hal ini terjadi karena kekosongan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki sertifikasi kompetensi sesuai regulasi terbaru.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Unit kerja Sekretariat Daerah BPBJ Kab. Polewali Mandar, Jumriayanti, mengungkapkan bahwa saat ini banyak kepala dinas yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Kondisi ini, menurutnya, tidak lepas dari belum adanya SDM yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Semua kegiatan nanti dikendalikan langsung oleh kepala dinas yang merangkap PA sekaligus PPK. Ini terjadi karena memang belum ada SDM yang memiliki sertifikasi sesuai regulasi terbaru,” ujar Jumriayanti, Jumat (26/7/25).
Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukannya Peraturan Kepala LKPP Nomor 46 Tahun 2025, setiap pelaku pengadaan wajib memiliki sertifikat kompetensi berdasarkan tipologi jabatan, seperti PBK-TPB untuk kegiatan tender dan PBK-TPC untuk e-katalog. Tanpa sertifikat tersebut, penunjukan pejabat pengadaan tidak dibenarkan secara hukum.
Karena sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memiliki personel yang memenuhi ketentuan tersebut, sejumlah kepala dinas kini merangkap jabatan secara administratif dan teknis. Jumriayanti menyebutkan, di antaranya adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, serta Dinas Kelautan dan Perikanan dan Sejumlah Dinas Lain.
Menurut Jumriayanti, hingga saat ini belum ada PPK aktif di Kabupaten Polman yang memiliki sertifikat TPC.
“Setahu saya, di Polman ini belum ada PPK yang memiliki sertifikat TPC,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebut dirinya secara pribadi telah memiliki Sertifikat PPK Negara (PNT), yang setara dengan sertifikasi TPC sesuai ketentuan nasional.
Kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi secara gratis pernah dibuka oleh LKPP dan difasilitasi oleh ULP/BPSD pada tahun 2024. Namun, tak satu pun peserta dari Pemkab Polman yang mengikuti pelatihan tersebut.
“Tahun kemarin sudah dikasih gratis. Tapi tidak ada yang mendaftar. Sekarang, bila ingin ikut pelatihan dan ujiannya sudah wajib dan berbayar,” tambahnya.
Rencananya, pelatihan terbaru akan kembali dibuka pada Oktober 2025, namun hanya tersedia di kota-kota besar seperti Surabaya, dengan biaya mencapai Rp9–10 juta per peserta.
Kondisi ini membuat sebagian besar kegiatan pengadaan tetap dikendalikan langsung oleh pejabat struktural tertinggi di OPD, yakni Kepala Dinas sebagai PA yang sekaligus merangkap PPK.
Menurut Jumriayanti, uji kompetensi ini sebetulnya merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme para PPK, sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel dalam proses pengadaan.
Kepala Dinas Kesehatan Polman, Dr. Mustaman, yang yang sebelumnya menuai sorotan merangkap jabatan PA dan PPK, membenarkan situasi tersebut. Menurutnya, aturan terbaru memang mewajibkan PPK memiliki sertifikat TPC, dan karena belum ada staf di dinasnya yang memenuhi syarat tersebut, maka peran itu diambil alih olehnya.
“Benar, sesuai aturan baru dalam Perpres tahun 2025, PPK wajib memiliki sertifikat TPC. Karena di dinas kami belum ada yang bersertifikat, maka PA diperkenankan merangkap sebagai PPK,” jelas Dr. Mustaman.
Ia juga menambahkan, situasi ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebelum regulasi baru diberlakukan. “Dulu, kami masih punya SDM yang memenuhi syarat. Tapi sekarang aturannya ketat, harus bersertifikat,” pungkasnya.