Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank BUMN di Polewali Mandar,

107
×

Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank BUMN di Polewali Mandar,

Sebarkan artikel ini
Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju selama 20 (dua puluh) hari

POLMAN SULBARTODAY – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Muhammad Nasran, S.H.,M.H., bersama Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Syamsu Gunawan, S.H., Kamis, (20/03/2025) menerima pelimpahan perkara Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) dan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Topengan Pada Bank BUMN di Polewali Mandar.

Pada periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023 yang sebelumnya telah dinyatakan P21 (berkas lengkap) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Bahwa ketiga tersangka atas nama “H” , “HM” , “K” telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.898.557.664,- (Dua milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).

Para Tersangka disangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan surat perintah penahanan, dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *