Scroll untuk baca Berita
BeritaPolri

Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

60
×

Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

POLMAN, SULBARTODAY — Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman bersama Polsek Campalagian Mendatangi TKP Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Yang Terjadi di Kec. Campalagian Kab. Polman. Jumat (10/01/25)

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi Menjelaskan bahwa Sekitar bulan Juni 2024, Korban S (14) berjalan dari rumahnya melewati rumah pelaku Inisial AR (60) untuk membeli voucher pulsa,

Kembalinya dari Penjualan korban dipanggil oleh pelaku untuk mengambil peralatan tukang orang tuanya didalam rumah kemudian pelaku didorong ke tempat tidur

Tubuh Korban ditindih serta mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berteriak dan sebelum meninggalkan TKP korban dikasi uang sebanyak Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)

Berselang 1 minggu, korban kembali melewati rumah pelaku untuk membeli voucher pulsa dan kembali dipanggil pelaku dengan alasan untuk mengambilkan ikan untuk mamanya,

korban kembali percaya dan masuk ke rumah pelaku dan kemudian kembali di tutup mulutnya dan ditarik masuk ke kamar, sebelum korban meninggalkan TKP pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Berdasarkan keterangan ibu kandung Korban MD (30) bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2025 bertempat di acara pengantin yang berada disamping rumahnya banyak warga yang menegur kondisi perut anaknya / korban yang mulai menonjol atau membesar dengan ciri-ciri seperti orang yang sedang hamil.

Selanjutnya pada malam hari MD bersama SL (60) mendesak korban mengakui apa kah punya pacar atau tidak namun korban tidak mengaku hingga pada besoknya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa yang bersangkutan telah melakukan hubungan intim dengan tetangganya AR yang dalam keadaan terpaksa dan Hamil 27 Minggu.

Sehingga BS melaporkan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur yang dialami anak kandungnya ke Polres Polman tentang kejadian tersebut.

Dengan adanya Laporan dari Orang tua Korban, Terduga Pelaku datang ke Polsek Campalagian Inisial AR (60) dengan tujuan untuk mengamankan diri karena sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur

Sehingga melaporkan diri ke Polsek Campalagian sehingga di jemput personil Polres Polman dan di bawa Kepolres Polman setelah di interogasi Oleh Personil Unit PPA Sat Reskrim di Polres Polman Terduga pelaku mengalami sesak napas dan dibawa kerumah sakit.

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Polres Polman akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan terhadap anak demi terciptanya rasa aman di masyarakat.

Pasal  yang disangkakan, Pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pak 76D uu no 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 THN 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang Ancaman 15 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *