BeritaTrending

Unit Reskrim Polsek Tinambung Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

×

Unit Reskrim Polsek Tinambung Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

 

POLMAN, SULBARTODAY — Unit Reskrim Polsek Tinambung Polres Polman kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, proses mediasi dilakukan antara dua kelompok pemuda yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman di Aula Polsek Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tinambung IPDA Sumarlin, didampingi Kanit Reskrim AIPDA Firmansyah, SH, serta Bhabinkamtibmas Desa Tamangalle Brigpol Fatahuddin. Proses tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan dari AJR tertanggal 6 Oktober 2025.

Adapun pihak-pihak yang terlibat yakni: Pihak Pertama (Korban): AJR (23), asal Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene dan Pihak Kedua (Terduga Pelaku): MA(25), MR (22), dan H (23), ketiganya asal Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.

Wakapolsek Tinambung IPDA Sumarlin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Tamangalle, Desa Tamangalle.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia bersama rekannya datang ke rumah H untuk membahas kegiatan diskusi terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Balanipa.

Tak lama kemudian, datang MA bersama beberapa rekannya. Terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap korban oleh MA dan H secara bersama-sama.

Berbekal semangat kekeluargaan, proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai. Pihak kedua mengakui kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

AJR menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Kedua belah pihak pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa serta siap diproses secara hukum jika mengingkari kesepakatan.

Kanit Reskrim Polsek Tinambung, AIPDA Firmansyah, SH, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk pendekatan humanis dari kepolisian untuk menciptakan keadilan yang berorientasi pada perdamaian serta menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.

“Kami selalu berupaya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan selama para pihak sepakat berdamai dan unsur pidananya memungkinkan untuk dilakukan RJ,” ujar AIPDA Firmansyah.

Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan tersebut resmi diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dengan persetujuan seluruh pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *