POLMAN SULBARTODAY – Bhabinkamtibmas Desa Rumpa, Aipda Muhammad Anis, melaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi sengketa batas tanah antara dua warga di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman. Kamis (16/4/2026).
Permasalahan terjadi antara K (48), pemilik kebun, dan S (67), pemilik sawah.
Konflik dipicu oleh pemasangan pagar menggunakan patok dan kawat berduri oleh Kanda yang masuk ke area pembuangan sawah milik Suddin, sehingga menimbulkan keberatan.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas tersebut turut dihadiri Babinsa Desa Rumpa Serka Hamzah Buddu, Sekretaris Desa Lukman, Kepala Dusun, staf desa, Ketua RT, serta kedua belah pihak yang berselisih.
Setelah dilakukan dialog dan pendekatan persuasif, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Sebagai tindak lanjut, petugas bersama aparat desa langsung meninjau lokasi dan melakukan pencabutan patok pagar.
Kanda selaku pemilik kebun juga bersedia memindahkan pagar yang masuk ke area sawah sekitar satu meter ke dalam batas kebunnya sesuai kesepakatan bersama.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menerima hasil mediasi,” ujar Aipda Muhammad Anis.
Humas Polres Polman







