MAMUJU, SULBARTODAY – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), mulai pukul 19.10 WITA hingga pukul 22.33 WITA. Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada UD FIWIWA yang dalam prosesnya dilakukan secara melawan hukum.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Andi Fajri Andhika yang saat itu bertugas sebagai analis kredit terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan UD FIWIWA sehingga perusahaan tersebut terlihat memenuhi syarat dan layak menerima fasilitas Kredit Investasi maupun Kredit Modal Kerja.
Manipulasi laporan keuangan tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses analisis kredit yang berujung pada pencairan dana oleh pihak bank.
Sementara itu, terdakwa Sukmar selaku debitur diketahui menggunakan dana hasil pencairan kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang diajukan dalam proposal kredit.
Penyimpangan penggunaan dana tersebut menjadi salah satu rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Sukmar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun, denda Rp400 juta subsidair 130 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp28.040.944.221. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan Andi Fajri Andhika dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 60 hari kurungan. Kewajiban membayar uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Sukmar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sukmar dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta subsidair 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp28.040.944.221 dengan subsidair 3 tahun penjara.
Sementara terhadap Andi Fajri Andhika, JPU menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 120 hari kurungan, dengan kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada Sukmar.
Dalam perkara ini, JPU mendasarkan tuntutannya pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti terlibat dalam proses pemberian dan pemanfaatan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dengan putusan tersebut, dapat dikatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berhasil membuktikan dakwaannya di persidangan. Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.
Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap hukum, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)





