POLMAN, SULBARTODAY – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap AKHMAD alias Bapak Arya Bin Alm. H. Baharuddin dalam perkara pembunuhan almarhum Septian Sani Dwi Putra Husain, yang diketahui berprofesi sebagai notaris di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Polewali Kelas IB pada Selasa (21/7/2026).
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair yang diajukan. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, JPU menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, terdakwa memiliki jeda waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum melakukan perbuatannya, namun tetap memilih untuk menghabisi nyawa korban.
Selain itu, terdakwa disebut menebas korban secara berulang kali dengan menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Cara terdakwa melakukan aksinya dinilai sadis dan menunjukkan adanya persiapan sebelum tindak pidana tersebut dilakukan.
Hal lain yang turut menjadi pertimbangan memberatkan adalah permasalahan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut dinilai sangat sepele dan tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa korban.
“Terdakwa memiliki kesempatan untuk mengurungkan niat dan berpikir secara tenang sebelum melakukan perbuatannya, namun tetap melanjutkan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” demikian pertimbangan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara seumur hidup, JPU juga meminta Majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut berupa satu bilah parang yang terdapat bercak darah, satu buah celurit, satu buah flashdisk yang berisi rekaman video, serta satu buah helm berwarna hitam dalam kondisi rusak.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung mulai pukul 14.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 14.20 WITA. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang akan digelar pada 4 Agustus 2026.
Selama persidangan berlangsung, puluhan keluarga dan rekan korban hadir untuk menyaksikan jalannya sidang. Seusai pembacaan tuntutan, beberapa di antaranya sempat melontarkan teriakan kepada terdakwa sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan atas peristiwa yang menewaskan korban. Namun, situasi tetap dapat dikendalikan sehingga persidangan berlangsung dengan aman dan tertib.
Kasus pembunuhan notaris asal Wonomulyo ini masih menyita perhatian publik di Polewali Mandar. Agenda sidang pledoi pada awal Agustus mendatang diperkirakan kembali mendapat perhatian dari keluarga korban maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.





