PASANGKAYU, SULBARTODAY – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pengurus Cabang (PC) PMII Pasangkayu menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan yang bekerja pada shift malam di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Terlebih, korban diketahui merupakan kader KOPRI PMII. Atas peristiwa tersebut, KOPRI PC PMII Pasangkayu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polresta Mamuju, agar mempercepat penanganan kasus secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ketua KOPRI PC PMII Pasangkayu, Nur Salasiawati, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi KOPRI, terlebih karena menimpa seorang kader perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan ruang aman dalam menjalankan aktivitas maupun pekerjaannya.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Ketika salah satu kader KOPRI mengalami dugaan kekerasan seksual, ini bukan lagi sekadar persoalan individu, tetapi menjadi keprihatinan dan tanggung jawab moral kita bersama. Tidak boleh ada ruang pembiaran terhadap tindakan yang merampas rasa aman dan martabat perempuan. Kami meminta APH agar tidak berlarut-larut dalam menangani kasus ini dan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Nur Salasiawati.
Menurutnya, percepatan penanganan perkara menjadi penting agar korban tidak semakin terbebani oleh ketidakpastian proses hukum. Penanganan kasus juga harus mengedepankan perspektif korban, dengan memastikan keamanan, kerahasiaan identitas, serta pendampingan psikologis dan hukum selama proses berlangsung.
“Kami tidak ingin korban harus berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan. Jangan sampai korban kembali mengalami penderitaan akibat lambatnya penanganan perkara, tekanan lingkungan, ataupun stigma sosial. Negara melalui aparat penegak hukum harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” lanjutnya.
KOPRI PC PMII Pasangkayu menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan menyeluruh. Setiap informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara perlu ditindaklanjuti secara profesional, termasuk memastikan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, KOPRI PC PMII Pasangkayu menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Polresta Mamuju agar mempercepat proses penanganan dan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Meminta APH memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk menjamin kerahasiaan identitas serta mencegah segala bentuk intimidasi dan tekanan selama proses hukum berlangsung.
3. Mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak mengabaikan setiap fakta maupun bukti yang berkaitan dengan perkara.
4. Meminta pihak terkait memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dan pemulihan psikologis yang layak.
5. Mendorong adanya evaluasi terhadap sistem keamanan dan perlindungan pekerja perempuan, khususnya mereka yang memiliki jadwal kerja pada shift malam.
Lebih lanjut, Nur Salasiawati menyampaikan bahwa keberanian korban untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual harus mendapatkan dukungan, bukan justru dihadapkan pada stigma, penghakiman, maupun penyebaran informasi pribadi yang dapat memperburuk kondisi korban.
“Kami mengajak seluruh kader PMII, khususnya kader KOPRI, serta masyarakat untuk menunjukkan solidaritas dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban. Berikan ruang bagi korban untuk pulih dan mendapatkan keadilan. Jangan sampai korban harus menghadapi penderitaan yang berulang akibat stigma dan penghakiman lingkungan,” ungkapnya.
KOPRI PC PMII Pasangkayu menegaskan akan terus menyuarakan kepentingan perlindungan perempuan dan mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi. Bagi KOPRI, persoalan kekerasan seksual bukan hanya persoalan individu, melainkan juga persoalan kemanusiaan yang membutuhkan keberpihakan, kepedulian, dan tindakan nyata dari seluruh pihak.
“Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Kami menuntut adanya keseriusan dan kepastian dalam proses penegakan hukum. Ketika seorang kader KOPRI menjadi korban kekerasan seksual, solidaritas organisasi harus hadir. Perempuan berhak bekerja dengan aman, hidup dengan bermartabat, dan mendapatkan perlindungan tanpa terkecuali.” (*)





