SULBARTODAY – Yusuf Daud atau yang Akrab disapa Yuda Sekertaris LBH Mitra Madani Sulawesi Barat menyangkan tindakan penangkapan yang dilakukan Oleh Pihak Polres Kabupaten Mamasa terhadap 2 Orang Aktivis Mamasa Pada Hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 tanpa Memperlihatkan Surat Perintah penangkapan Padahal hal tersebut suda di Minta Oleh yang bersangkutan. namun Pihak Kepolisian tetap memangkasa untuk membawa 2 Aktivis tersebut ke Polres Mamasa.
Ini adalah Merupakan tindakan Kriminalisasi dan tindakan Refresip dan Pembunuhan kebebasaan berpendapat terhadap masyrakat atau Aktivis yang mempertahankan Lingkungan hidup yang Nyaman dan Sehat.
Sementara dalam Undang-Undang PPLH: Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata
Juga Aturan Pelaksana dari Undang-Undang tersebut: Diperkuat oleh PermenLHK No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, Terang Yuda”. Sabtu (25/7/26).
Ia Berharap Hal serupa tidak terjadi lagi terhadap Aktivis yang Mempertahankan Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, karena Ketika hal tersebut tatap terjadi maka Lingkungan Hidup di Negara ini Akan Porak Poranda Karena tak adalagi yang Mau memperjuangkannya karena setiap Akativis merasa terancam ketika melakukan itu apalagi ketika persoalan tersebut berkaitan dengan Perencanaan Pembangunan yang dilakukan Oleh Pemerintah. Tutup Yuda (*)





