POLMAN, SULBARTODAY – Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di RSUD Andi Depu Polewali Mandar terhadap pasien yang tidak memiliki dokumen identitas kependudukan.
Hal tersebut disampaikan Fahry Fadly dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Polewali Mandar bersama pihak RSUD Andi Depu di ruang rapat komisi, Selasa (28/7/2026).
Menurut Fahry, dirinya menerima informasi adanya seorang pasien yang sempat terkendala dalam memperoleh pelayanan karena tidak memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun buku nikah.
“Karena tidak memiliki identitas, pasien tersebut sempat tidak terlalu dilayani karena menunggu dokumen identitas,” ujar Fahry.
Ia menjelaskan, pasien tersebut memang tidak memiliki dokumen kependudukan karena kedua orang tuanya juga tidak memiliki dokumen administrasi yang diperlukan. Meski demikian, kepala desa setempat bersedia memberikan jaminan dan keterangan bahwa pasien tersebut merupakan warga yang berdomisili di wilayahnya, sembari meminta waktu untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan yang bersangkutan.
“Bagaimana biasanya pihak rumah sakit menangani persoalan seperti ini? Apakah ada kebijakan khusus?” tanya Fahry kepada pihak RSUD Andi Depu.
Fahry mengungkapkan, kasus serupa bukanlah hal yang jarang terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat tentu tidak menginginkan dirinya jatuh sakit. Karena itu, jangan sampai persoalan administrasi justru menjadi kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang semestinya menjadi hak setiap warga.
“Masyarakat yang mengalami kondisi seperti ini tentu tidak menginginkan dirinya sakit. Jangan sampai ketika sakit justru mendapatkan kendala pelayanan hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Andi Depu, dr. Irwandi Muis, menegaskan bahwa sesuai SOP pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), rumah sakit wajib memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada pasien yang datang untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pasien harus dilayani terlebih dahulu dengan mengabaikan persoalan administrasi. Pelayanan kesehatan harus tetap didahulukan,” tegas dr. Irwandi.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang selama ini terjadi, apabila terdapat aparat desa yang memberikan keterangan atau menjamin identitas pasien, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan medis sebagaimana mestinya.
Namun demikian, dr. Irwandi mengakui terkadang terdapat perbedaan informasi yang disampaikan oleh petugas di lapangan. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya kendala pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP rumah sakit.
“Beberapa kasus, misalnya korban penikaman, tetap kami tangani dan kami lakukan operasi. Bahkan, ada beberapa pasien yang sampai sekarang kami tidak mengetahui apakah keluarganya akan membayar atau tidak. Yang terpenting adalah keselamatan pasien harus didahulukan,” tutup dr. Irwandi.





