SULBARTODAY – Komisi informasi Provinsi Sulawesi Barat gelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Lsm Amperak) selaku Pemohon dan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Majene (BRI Cabang Majene) selaku Termohon. Dalam sidang PSI Lsm Amperak dikuasakan kepada Aswan Hariyanto selaku Koordinator Amperak Wilayah Sulawesi Selatan, pihak BRI Cabang Majene diwakili Adrianus Charlie Pj. Manager Bisnis Kecil dan Ari Wahyudi sebagai pejabat Micro dan Retail Risk BRI Cabang Majene berdasarkan Surat Kuasa dari Arif Wibowo selaku Pimpinan BRI Cabang Majene.
Sidang PSI yang dengan agenda Pemeriksaan Awal diketuai oleh Masram beranggotan Arman JayDanial dan M. Danial, Firdaus Abdullah selaku Mediator Sidang serta Fatmawati bertindak sebagai Panitera Pengganti. Selasa 06 Oktober 2026.
Dalam sidang pemeriksaan pihak Lsm Amperak menerangkan tujuan dan alasan permintaan informasi yang diajukannya selaku Pemohon. Sedangkan dari Pihak Termohon dengan alasan adanya kekosongan dan pergantian jabatan hingga surat dari Pemohon tidak mendapat tanggapan.
Ditemui usai sidang Aswan Hariyanto menyampaikan,
“Kami selaku Pemohon mengapresiasi kahadiran Pihak Termohon dari Bank BRI Majene disidang awal ini, hingga ada kesepakatan untuk lanjut di agenda Mediasi.” Terangnya.
Dalam sidang pemeriksaan Awal Lsm Amperak dan Bank BRI Cabang Majene menyepakati untuk lanjut ke Mediasi yang diagendakan oleh Firdaus Abdullah selalu Mediator dilaksanakan pada hari Jum’at 09 Oktober 2026 di kantor BRI Cabang Majene.
Dalam kesempatan tersebut Aswan Hariyanto juga menyampaikan kedepannya pihak Lsm Amperak akan mengajukan Permohonan Gugatan Penyelesaian Sengketa Informasi dengan Termohon beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima Revitalisasi diwilayah Kabupaten Polewali Mandar. (ArYa).





