POLEWALI MANDAR, SULBARTODAY.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terkait dugaan pelecehan terhadap siswi Sekolah Rakyat (SR) berakhir tanpa kejelasan, Selasa (6/10/2026). Kepala sekolah yang dinantikan tidak hadir, dan Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memilih walk out dari forum.
RDP digelar di Gedung DPRD Polman. Rapat dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Agus Pranoto, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Asisten III, Dinas Sosial, wakil kepala sekolah, serta perwakilan JOL.
Dalam rapat, JOL mempertanyakan dugaan pelecehan seksual di SR serta sejumlah persoalan lain, yakni tata kelola anggaran dan proses penjaringan calon murid yang dinilai tidak transparan. JOL menilai ketidakhadiran kepala sekolah membuat persoalan tersebut tidak bisa dijawab, lalu meninggalkan forum.
Pembahasan perkembangan penanganan kasus dan perlindungan korban juga belum membuahkan jawaban berarti. Pertanyaan tentang hasil sidang kode etik, status laporan polisi, kondisi pendampingan korban, dan rekomendasi DPRD belum mendapat penjelasan yang memadai dalam rapat.
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal 2026. Menurut pemberitaan yang beredar, dugaan pelecehan itu dilakukan seorang guru terhadap salah satu siswi Sekolah Rakyat Terintegrasi 22 Polman. Pihak sekolah menskors guru yang bersangkutan, dan ia menjalani sidang kode etik dari Kementerian Sosial (Kemensos) selaku penanggung jawab sekolah rakyat.
Pada 30 Januari 2026, Plt Kepala Dinas Sosial Polman Andi Hisbullah Mastar bertemu kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, wali asrama, dan wali asuh. Ia menyatakan semua pihak masih menunggu putusan sidang kode etik dan berharap peristiwa itu menjadi yang pertama dan terakhir.
Persoalan ini sebelumnya juga dibahas dalam RDP gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Polman pada 10 Februari 2026. Dalam rapat itu, DPRD mendorong Dinas Sosial melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sekolah, termasuk pengawasan tenaga pendidik dan mekanisme perlindungan anak, serta pendampingan terhadap korban, sebagaimana diberitakan PERAKNEW. Ketua Komisi IV Agus Pranoto saat itu menegaskan sekolah rakyat seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari kepolisian terkait status hukum kasus tersebut. Sulbar Today masih berupaya meminta tanggapan dari kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.
Untuk melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini. Terduga pelaku juga tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.





