Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar resmi mengadukan Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Aswar Anas ke Propam Polres Polman, Kamis (8/10/2026). Pengaduan tersebut terkait dugaan kelalaian pengawasan dalam penanganan laporan polisi.
Melalui Central Commando JOL, Erwin, organisasi tersebut meminta Propam memeriksa penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar tertanggal 6 Februari 2026.
Erwin mengaku sebelumnya telah berupaya menghubungi Kanit PPA dan penyidik untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara. Namun, hingga satu bulan berlalu, ia menyatakan belum memperoleh penjelasan yang memadai. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan JOL menempuh jalur pengaduan resmi.
Dokumen SP2HP Jadi Sorotan
Dalam dokumen yang dilampirkan, SP2HP tertanggal 23 Februari 2026 menyebutkan adanya kendala dalam meminta keterangan korban yang saat itu berada di Sentra Nipotowe Palu untuk menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, surat perkembangan hasil penyidikan tertanggal 3 September 2026 menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara bersama kejaksaan dan Dinas Sosial terkait penetapan tersangka. Namun, masih terdapat petunjuk lanjutan yang harus dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Berdasarkan dokumen tersebut, JOL meminta Propam menelusuri tahapan penanganan perkara, kendala yang dihadapi penyidik, serta pelaksanaan pengawasan oleh pejabat terkait.
JOL Minta Pemeriksaan Menyeluruh
JOL menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada penyidik pelaksana. Kasat Reskrim dan Kanit PPA juga diminta diperiksa terkait fungsi pengawasan, evaluasi, pemberian arahan, dan tindakan korektif terhadap personel yang menangani perkara.
JOL meminta Propam memeriksa administrasi perkara, termasuk BAP, SP2HP, surat perintah penyelidikan atau penyidikan, serta dokumen lain yang relevan.
Organisasi tersebut juga meminta agar hasil tindak lanjut pengaduan disampaikan secara tertulis. Jika ditemukan pelanggaran, JOL berharap tindakan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
JOL menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengawasan pada tingkat lebih tinggi apabila tidak memperoleh kejelasan tindak lanjut.
JOL menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan permintaan pemeriksaan, bukan vonis terhadap pihak yang dilaporkan. Dugaan kelalaian pengawasan perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan objektif oleh pihak berwenang.





