POLMAN, SULBARTODAY – Salah seorang operator pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berInisial MIR diberhentikan
Setelah terbitknya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tertanggal Selasa, 27 Oktober 2026.
Pemberhentian tersebut dilakukan oleh PT Suma Migas Mandiri selaku pengelola SPBU 74.91399 Pekkabata. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 01/SPBU.74.91399/PT.SUMA.MIGAS.MANDIRI/X/2026.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut keputusan PHK diambil menyusul pelanggaran yang dilakukan operator, yakni pengisian BBM subsidi tanpa mengikuti Surat Edaran (SE) yang terlah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Diketahui, MIR mengisikan BBM jenis pertalite ke pengendara motor jenis thunder dengan nominal pembelian Rp. 100 ribu rupiah .

Sementara dalam SE Pemkab Polman dihimbau kepada SPBU untuk melakukan pembatasan pengisian BBM Subsidi, untuk kendaraan jenis motor pembelian maksimum Rp. 35 ribu .
Hal tersebut diketahui pengendara lain dan menjadi perhatian bahkan sempat viral menjadi perbincangan di group Whatsapp. (Info Polewali Mandar)
Manajemen SPBU Pekkabata menilai tindakan operator tersebut melanggar ketentuan yang telah disepakati yang diberlakukan oleh SPBU Pekkabata sesuai himbauan SE Pemerintah daerah.
Dengan demikian, hubungan kerja Ruslan sebagai operator dinyatakan berakhir terhitung sejak 27 Oktober 2026.
Natas Admin Adminitrasi SPBU Pekkabata mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus respons manajemen atas tindakan operator yang dinilai melanggar ketentuan yang diberlakukan.
Menurut natas, pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan pengisian BBM Subsidi kepada pengendara sepeda motor dengan nominal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pihak SPBU terhadap tindakan operator yang tidak patuh pada ketentuan yang telah diberlakukan sesuai SE Pemerintah daerah. “ujar Natas.
Dalam Surat PHK tersebut ditandatangani oleh Manager SPBU 74.91399, A. Muh. Rialdy Masdar, di Polewali pada 27 Oktober 2026.
Natas juga menyampaikan pada prinsipnya Pihak manager tegas dalam menindak pegawai yang melakukan tindakan – tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku”.
MIR merupakan operator yang baru bekerja di SPBU Pekkabata kurang lebih 3 bulan lamanya sebelum akhirnya di berhentikan.





