POLMAN, SULBARTODAY – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi Sulawesi Barat (LBH Mitra Madani SulBar) sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang Terakreditasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia Kembali mendapat Kepercayaan untuk memberikan akses Layanan bantuan Hukum dengan adanya Permintaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Majene untuk menjalin sinergi dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS yang ditandatangani di aula Rutan Kelas IIB Majene dilakukan lansung oleh Adv. Amin Sangga SH., MH. Selaku direktur LBH Mitra Madani dan Kepala Rutan Kelas IIB Majene Cristy Josef Thenu, SH. yang disaksikan pegawai, Staf serta Penghuni Rutan dan rombongan Advokat, Paralegal dari LBH Mitra Madani SulBar. Rabu 04 November 2026.
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah menyediakan layanan bantuan hukum komprehensif bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majene. Layanan tersebut mencakup litigasi maupun non-litigasi demi memastikan Warga Binaan yang membutuhkan bantuan hukum akan mendapat dukungan memadai. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terbentuk sistem yang lebih efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi Warga Binaan sebagai komitmen untuk memastikan hak-hak hukum mereka tetap terjaga dengan baik sekaligus memberikan akses yang lebih luas terhadap keadilan dalam Sistem Pemasyarakatan.
Kerja sama yang bertujuan memberikan akses bantuan Hukum Orang Miskin Terhadap Anak dan Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin. LBH Mitra Madani SulBar merupakan Lembaga yang telah terekreditasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk pelaksanaan pemberian Layanan Bantuan Hukum.
“Sinergi yang telah terbentuk dan disepakati dalam PKS ini diharapkan memberi dampak positif bagi Warga Binaan Lapas Majene. Semoga kerja sama yang telah terjalin ini terus berlanjut dengan baik,” harap Adv. Amin Sangga.
Usai penandatangan PKS dilanjutkan dengan Sosialisasi tentang Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa yang materinya dibawakan lansung oleh Adv. Amin Sangga SH., MH.
Selama penyuluhan berlangsung, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Majene mendapat pemahaman komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan mereka, mulai dari hak dan kewajiban hingga proses peradilan. Langkah ini sejalan dengan upaya RutanKelas II Majene untuk memberikan rehabilitasi holistik kepada para Warga Binaan dengan memperkuat pemahaman mereka akan hukum sebagai persiapan untuk kembali ke masyarakat.
“Partisipasi dalam penyuluhan ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi para Warga Binaan, membantu mereka untuk memahami hak-hak dan kewajiban mereka secara lebih baik, serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan hukum di masa depan,” harap AmIn Sangga.
Disinggung terkait dengan jangkauan wilayah Bantuan Hukum LBH Mitra Madani SulBar yang berpusat di PolMan, Amin Sangga menyampaikan bahwa hal itu tentunya tidak menghambat layanan Hukum nantinya dikarenakan Sumber Daya Manusia di LBH cukup Memadai baik jumlah Advokat maupun Paralegal.
“Tentunya permintaan kerja sama Rutan Kelas IIB Majene kami terima dikarenakan SDM sangat cukup memadai untuk memberikan layanan bantuan Hukum secara maksimal.” Pungkas Adv. Amin Sangga, SH. MH. Direktur LBH Mitra Madani SulBar. (rls)





