POLMAN SULBARTODAY – Bhabinkamtibmas Desa Kuajang, Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar, BRIPKA Abd Rahman S., memfasilitasi mediasi antara dua warga terkait dampak kebakaran lahan atau kebun yang terjadi di Dusun Lemo Baru, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang.
Kegiatan mediasi berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Desa Kuajang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Kuajang H. Muhammad dan Kepala Dusun Lemo Baru, Asmar.
Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan dampak kebakaran kebun milik P (75) yang terjadi pada Selasa (20/10/2026) di Dusun Lemo Baru.
Adapun kedua pihak yang terlibat dalam mediasi tersebut yakni R (57), warga Desa Kuajang sebagai pihak pertama, dan P (75), yang juga merupakan warga setempat sebagai pihak kedua.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk penyelesaian, pihak pertama secara ikhlas memberikan uang kompensasi sebesar Rp4.000.000 kepada pihak kedua serta sepakat memperbaiki batas kebun masing-masing.
Pihak kedua menerima uang kompensasi tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk bersama-sama memperbaiki batas lahan kebun. Kedua belah pihak juga sepakat menganggap permasalahan tersebut telah selesai dan tidak akan melanjutkannya ke jalur hukum.
Bhabinkamtibmas Desa Kuajang BRIPKA Abd Rahman S. menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dijaga bersama sehingga hubungan silaturahmi dan kerukunan antarwarga tetap terpelihara.
Kegiatan mediasi berakhir sekitar pukul 15.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Polewali Mandar terus mendorong penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat melalui komunikasi, musyawarah, serta mengedepankan semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Humas Polres Polman





