Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Dinilai Melanggar Undang – Undang, HMI Cabang Mamasa Mengecam Keras Tindakan Pencopotan dan Pencurian Bendera HMI di Kantor Bupati Mamasa

644
×

Dinilai Melanggar Undang – Undang, HMI Cabang Mamasa Mengecam Keras Tindakan Pencopotan dan Pencurian Bendera HMI di Kantor Bupati Mamasa

Sebarkan artikel ini

MAMASA, SULBARTODAY – Kantor Bupati Mamasa menjadi bulan-bulanan Massa kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mamasa, buntut dari aspirasi demonstrasi Jilid 1-3 yang tidak mendapat respon dari Pj. Bupati dan Sekda Kabupaten Mamasa. Senin, (23/12/2024)

Di ketahui HmI telah melakukan aksi demonstrasi sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda dengan membawa aspirasi yang sama yaitu tentang problem yang terjadi pada bidang kesehatan di kabupaten Mamasa.

Dini hari, terhitung jilid ke 3 Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mamasa kembali turun ke jalan dan melakukan aksi di pelantaran kantor bupati Mamasa, Namun sama sekali tidak di tanggapi oleh pihak birokrasi kantor Bupati Mamasa dan sempat terjadi aksi saling dorong dengan pihak keamanan lantaran Mahasiswa dilarang untuk masuk di pelantaran kantor bupati menggunakan Mobil roda 4 yang di atasnya terdapat pengeras suara Massa aksi.

Setelahnya, Massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mamasa menyegel kantor bupati dengan petaka kain warna merah dan satu bendera HmI yang di Kibarkan pada pintu kantor Bupati Mamasa sebagai tanda penyegelan dan simbol siapa yang melakukan penyegelan. Selain itu, Massa aksi juga mengibarkan bendera HmI pada beberapa tiang bendera di kantor Bupati Mamasa.

Kronologisnya, setelah Massa aksi meninggalkan lokasi demonstrasi petaka dan 8 bendera Himpunan Mahasiswa Islam di Copot dan di Curi oleh oknum yang tidak di ketahui identitasnya.

Ketum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mamasa, Arifin Djalil, menyatakan dengan tegas agar Bendera HmI segerah di kembalikan,

“Kami sangat menyayangkan, petaka dan Bendera HmI di copot dan di curi dari tiangnya. Kami tegaskan agar bendera HmI minimal di kembalikan jangan di Musnahkan ataupun selainnya”, ungkap ketum saat di konfirmasi melalui Via telpon.

Selain itu, ketum HmI Cabang Mamasa juga memberikan penegasan agar 8 bendera HmI di kembalikan,

“Kami peringatkan jika bendera HmI tidak di kembalikan dan oknum yang mencuri Bendera tersebut tidak di ketahui siapa orangnya, Maka atas Nama Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mamasa bersumpah akan mencari oknum tersebut dan di adili sesuai dengan regulasi dan aturan HmI tentang pengrusakan atribut organisasi baik lisan maupun tulisan”. Tutup ketum.

Di sisi lain, Kabid Hukum dan Ham Himpunan Mahasiswa islam Cabang Mamasa, Muh. Irfan juga mengecam tindakan itu,

“Di bidang Hukum dan Ham HmI Cabang Mamasa mengecam tindakan pencurian petaka dan bendera tersebut, pun dalam aksi tersebut sekiranya seluruh Massa aksi dan yang menyaksikan sepakat untuk tidak menurungkan petaka dan bendera penyegelan sebelum pj Bupati ataupun sekda mengeluarkan pernyataan terkait aspirasi yang kami suarakan”, Ungkap Kabid Hukum dan Ham Saat di konfirmasi melalui Via telfon.

Kabid Hukum dan Ham HmI Cabang Mamasa juga menyampaikan bahwa oknum yang mencuri dan mencopot bendera HmI akan mendapat konsekuensi tersendiri,

“Ini akan menjadi point kami, di pastikan oknum yang mencuri dan mencopot bendera HmI akan mendapatkan konsekuensinya, baik dari Regulasi Internal HmI ataupun UUD Nomor 24 Tahun 2009 mengatur larangan terhadap pengrusakan bendera merah putih, termasuk bendera organisasi formal. Yang dalam hal ini Merusak, Merobek, Menginjak-injak, Membakar, Melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera” tutup Kabid Hukum dan Ham HmI Cabang Mamasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *